mantan menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti/net
JAKARTA, JMI – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti , dimana
Pinyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus kejagung) menetapkan
susi pudjiastuti menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi garam import di
gedung jampidsus kejagung.
"Iya (diperiksa) sudah
ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejakgung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selatan, Jumat (7/10).
Kapuspenkum mengatakan
pemanggilan susi pudjiastuti hari ini di mintai keterangan sebagai saksi dugaan
korupsi garam import yang akan di sidik dan akan di sampaikan langsung oleh
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di gedung Bundar seusai sholat
jumat nanti, ujar Ketut.
Hari ini susi telah datang di
gedung bundar kejagung pada pukul 09.00 WIB yang dilihat di damping oleh
pengacaranya kasus yang akan di bahas nanti adalah perkara kasus pada tahun
2018 yang dimana terdapat sekitar 21 perusaan import garam yang mendapatkan
kuota persetujuan impot sebanyak 3 juta 700 ton atau jika di nominalkan sebesar
Rp.2 triliun yang tanpa diperhitungkan stok garam lokal yang tersedia.
Sehingga keputusan itu mengakibatkan garam industri
melimpah. Para importerpun kemudian mengalihkannya dengan cara melawan hukum
yang peruntukan garam industri menjadi
garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, yang dampaknya
mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian
negara.
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan oleh penyidik.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar