kediaman Lukas Enembe dan beberapa perusahaan swasta telah di geledah dan di dapatkan bukti baru berupa dokumen aliran dana dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Gubernur Papua tersebut (14/10)/net
JAKARTA, JMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah jabodetabek guna kepentingan penyidikan atas dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di papua, antara lain KPK menggeledah rumah gubernur papua Lukas Enembe dan kantor perusahaan swasta.
"Tempat yang dimaksud,
yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan
perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe),"
kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta
Ali mengatakan dari penggeledahan
tersebut tim penyidik KPK menemukan dokumen-dokumen terkait aliran uang yang
dapat menguatkan tindak pidana yang di lakukan Lukas Enembe.
"Ditemukan dan sudah
diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat
menerangkan perbuatan tersangka LE" ujar ali.
KPK sudah mendapatkan
bukti-bukti baru berupa dokumen aliran uang yang di dapatkan dikediaman LE dan perusahaan
swasta tersebut, nantinya tim penyidik akan menganalisis dokumen-dokumen
tersebut.
Nantinya hasil dari analisis
dari penyitaan bukti baru yang di dapatkan KPK akan menjadi kelengkapan berkas
perkara penyidikan.
KPK telah menetapkan Lukas
Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang
bersumber dari dana APBD pemprov Papua.
KPK telah merencakan
pemanggilan kembali terhadap Lukas Enembe untuk di periksa terkait kasus yang
menyeretnya meski demikian , KPK belum mengkonfirmasi kapan jadwal pemanggilan
kedua tersebut akan di lakukan.
Lembaga antikorupsi itu
sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada senin
(29/9) di gedung merah putih KPK Jakarta Selatan namun pada pemanggilan
pertamanya Lukas Nampak tidak hadir di karenakan kondisi kesehatan nya yang
tidak baik.
Lembaga antirasuah ini juga
telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di
Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat
hadir.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar