Jakarta, JMI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ikut angkat bicara soal video yang tengah viral di media sosial, dan menggambarkan prajurit TNI diduga ikut melakukan kekerasan pada penonton di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Dalam video yang viral dengan durasi 5 detik itu, terlihat penonton yang mengenakan kaos putih dan rompi tetap ditendang meski sudah terjatuh.
Andika mengatakan, apa yang dilakukan prajurit TNI dalam video tersebut, bukan merupakan bentuk pertahanan diri.
"Oh iya, (bukan SOP). Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri misalnya, itu bukan," ungkap Andika usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Senin (3/10/2022).
Andika menegaskan yang dilakukan prajurit TNI itu tak boleh dilakukan dan merupakan tindak pidana.
"Bagi saya yang terlihat di video itu masuk ke tindak pidana. Karena mungkin tidak sedang berhadapan dengan prajurit, tapi diserang. Karena itu tidak boleh terjadi lagi, dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," kata mantan Kepala Staf TNI AD itu.
Andika menyebut hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa prajurit TNI yang terlibat tindak kekerasan di Stadion Kanjuruhan dan dari satuan mana saja. Lalu, kapan Mabes TNI bisa mengetahui identitas pelaku tindak kekerasan?
1. Identitas prajurit TNI yang lakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan bakal diketahui besok
Lebih lanjut, Andika mengatakan, Mabes TNI saat ini sedang melakukan investigasi untuk mengungkap identitas pelaku tindak kekerasan di Stadion Kanjuruhan. Menurut Andika, hasilnya akan diketahui pada Selasa, 4 Oktober 2022. Ia menambahkan investigasi sudah dilakukan sejak Minggu, 2 Oktober 2022.
"Kami sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus. Kami akan lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tutur dia.
Andika mengatakan TNI akan menelusuri asal kesatuan dan akan dituntaskan hingga Selasa sore, 4 Oktober 2022. "Biar kami tuntaskan ini sampai dengan besok sore. Kami berjanji," ujarnya.
2. Kekerasan yang dilakukan prajurit TNI mengarah ke pelanggaran pidana
Andika menyebut yang dilakukan prajurit TNI di Kanjuruhan adalah bentuk pelanggaran tindak pidana. Tindakan penendangan dan pemukulan pada suporter bukan lagi melanggar kode etik, tetapi masuk ranah pidana.
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," kata dia.
Di sisi lain yang dilakukan Andika adalah bentuk tindak lanjut dari instruksi Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta agar video yang viral soal tragedi Kanjuruhan tindak kekerasan dan harus segera diusut.
3. Pengamat pertanyakan kenapa Polri tak cabut izin pertandingan usai panpel tolak jam kompetisi digelar sore
Sementara, menurut analis keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, justru mempertanyakan sikap Polres Malang yang tetap memberi izin pertandingan Arema VS Persebaya pada 1 Oktober 2022. Padahal, usulan agar pertandingan diadakan sore ditolak panitia pelaksana (Panpel). Mereka ngoto agar pertandingan digelar pukul 20.00 WIB agar bisa ditayangkan di stasiun televisi.
"Surat dari Kapolres kemarin tak bisa jadi alibi. Benar bahwa Polri telah memberi saran. Namun, jika (saran) diabaikan, Kapolda punya hak veto (mencabut izin pertandingan). Dia bisa tidak mengizinkan pertandingan digelar dengan alasan keamanan. Kenapa tidak dilakukan?" kata Fahmi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini.
Lantaran pertandingan tetap digelar sesuai rencana awal, maka seharusnya personel Polri dan TNI menyesuaikan rencana pengamanannya. "Ini tidak sulit, apalagi sebelumnya polisi sudah punya perkiraan kerawanan yang perlu diantisipasi," tutur Fahmi.
idnt/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar