WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PN Jakarta Pusat akan Menggelar Jadwal Sidang Ijazah Palsu Jokowi 18 Oktober 2022

"Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya" ujar staff presiden Dini Purwono/net


JAKARTA, JMI – Dugaan penipuan ijazah palsu presiden jokowi akan di sidangkan pada 18 oktober nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal persidanganya mendatang.

Kutipan yang di ketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jak-Pus), pihak tergugat antara lain Presiden Joko Widodo, KPU yang menyelenggarakan pilpres, kemeneterian pendidikan dan kebudayan, riset dan teknologi (Mendikbud).

Pihak Penggugat antara lain Bambang Tri Mulyono dan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permintaanya, ia ingin majelis hakim menyatakan jokowi sudah melanggar perbuatan melawan hukum (PMH) dengan membuat keterangan palsu atau tidak benar yang memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) langsung di tanggapi oleh pihak kampus melalu konferensi pers selasa (11/10).

Rektor UGM Ova Emilia menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985, Ova memastikan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019, "Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova dalam konferensi pers.

Staff Kepresidenan Dini Purwono ikut angkat suara ia meminta untuk semua pihak tidak asal melayangkan gugatan dan jangan memaksa penegak hukum untuk menangani perkara yang tidak benar, Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.

“masyarakat harus sudah pintar dengan kebeneran yang sudah jelas terlihat, dan jangan sampai membohongi aparat penegak hukum dengan melayangkan gugatan yang tidak jelas kebenaranya” ujar Dini.

 

Far/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...