Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bebaskan dakwaan yang di limpahkan terhadap PT Sinarmas Asset Management/net
JAKARTA, JMI – Hari ini (20/10) Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta membacakan putusan dakwaan yang di berikan oleh PT Sinarmas Asset
Management (SAM) dari dakwaan dugaan korupsi dan pencucian uang kerugian negara
terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam putusan pengadilan tersebut berbunyi “Membebaskan
terdakwa PT Sinarmas Asset Management (SAM) oleh karena itu dari segala dakwaan
(vrijspraak)” dilansir dari situs resmi pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Persidangan tersebut di ketuai oleh majelis hakim Binsar
Pamopo Pakpahan dan Hakim anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie
Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Dalam Putusan perkara nomor: 33/PID.SUS/TPK/2022/PT DKI itu
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pandangan Majelis Hakim terhadap PT Sinarmas Asset
Management bahwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo
pasal 20 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta pasal
3 subsider pasal 4 jo pasal 7 undang-undang no 8 tahun 2010 UU Pencegahan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu Hakim memerintahkan agar Hak-Hak PT Sinarmas
Asset Management untuk di kembalikan.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp73.938.704.154 kepada terdakwa PT
Sinarmas Asset Management," lanjut hakim dalam amar putusannya.
Hakim mempertimbangkan bahwa PT SAM tidak pernah melanggar
ketentuan pasal modal baik oleh BEI,OJK,dan,Bapepam.
Sebagai koperasi PT SAM tidak melanggar pasal 27 UU Pasar
Modal dan pasal 2 POJK 23/2016 dengan itikad baik dan melaksanakan kewajiban
kewajiban penuh sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Hal itu diketahui setidaknya berdasarkan keterangan saksi Yefta
Djunanto (Koordinator Marketing PT SAM), saksi Alex Setiawan WK (Direktur Utama
PT SAM), serta saksi dari Bapepam dan OJK.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi dan sah serta wajar
sesuai Pasal 30-33 POJK 23/2016 sebagai biaya management fee selama tiga tahun
tersebut.
Untuk itu dalam pertimbangan dan keputusan Hakim tersebut PT
Sinarmas Asset Management (SAM) lepas dari dakwaan yang di limpahkan kepada PT
Sinarmas Asset Management (SAM).
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar