Sekjen PPLHI kabupaten Subang,Dian Hadiat Sobar |
Subang JMI, terkait Ramainya pemberitaan pembangunan objek wisata D, Castello di berbagai media online, mengenai Izin objek wisata yang berlokasi di wilayah Desa ci saat,Kecamatan Ciater, Subang tersebut di disorot.
Luas tempat wisata yang tertulis di dokumen perizinan tertulis 5 hektar, namun saat ini diduga ada penambahan areal baru, tanpa izin.
Sekjen pemerhati pembangunan lingkungan hidup Indonesia (PPLHI) kabupaten Subang, Dian Hadiat sobar kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa Dalam dokumen perizinan disana tertulis 5 hekter. Sekarang sudah lebih, ini bisa masuk dalam kategori perambahan hutan," paparnya, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut Dian mengatakan, izin tempat wisata di wilayah selatan harus benar-benar dikaji dengan serius. Karena dampaknya tidak main-main.
"Longsor dan banjir bisa terjadi jika pemanfaatan lahan di wilayah selatan asal-asalan," tegasnya.
Tempat wisata yang berlokasi di Jl. Palasari Dua - Babakan Gn. No.16, Ciater, Kec. Ciater, Kabupaten Subang tersebut harus membangun sesuai izin.
"Apalagi izinnya kan untuk taman bunga dan buah. Tapi kok sekarang ada kastel dan lain-lain. Itu bagaimana?" katanya.
Dugaan adanya penyalahgunaan izin D'Catello tersebut bahkan sudah mendapat tindakan tegas dari Satpoldam beberapa waktu lalu.
Ada dua kegiatan pembangunan masing masing pembangunan 11 Glamping dan cafe yang kini sudah disegel.
"Pemerintah harus serius. Jangan dibiarkan para penguasa ini bertindak seenaknya. Taruhannya bencana," katanya.
Dalam dokumen terulis, kompensasi yang diperoleh PTPN IIIV untuk izin D'Catello seluas 5 hektar dari tahun 2021-2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kemudian untuk pemasukan ke Pemda Rp 1,3 miliar,"ungkap Dian Hadiat.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar