WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pejabat BPN Lamsel Sedang Sibuk Minggu Ini Hanya Bisa Menerima Tamu Dari Kepolisian dan Kejaksaan?


LAMPUNG SELATAN JMI,
Untuk  bertemu dan minta tanggapan pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan ternyata tidak semudah yang dibayangkan, selain aturan nya yang sangat ketat, tamu yang akan bertemu dengan pejabat harus membuat janji terlebih dahulu baru bisa dilayani.

Hal itu yang dialami Aminudin, S.P, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Rabu, (12/10/2022).

Menurut keterangan pria yang akrab dipanggil Amiekancil ini, kepada beberapa media sepulangnya dari Kantor ART/BPN Lampung Selatan, dirinya gagal menemui Kepala Seksi (Kasie) Survey dan Pemetaan, Winarno, S.ST., M.H, guna meminta tanggapan terkait ada mantan pegawan BPN Lampung Selatan yang berinisial FBM yang ditahan di Polda Lampung dengan sangkaan pasal 263 terkait dengan kasus tanah di Desa Malang Sari.


Gagalnya menemui dan meminta tanggapan Winarno menurut Aminudin, karena menurut keterangan operator penerima tamu berinisial "X" yang berjaga dipintu masuk ruangan kantor bahwa Pejabat ATR/ BPN sedang sibuk, termasuk Winarno.

"Bapak Winarno sedang rapat dengan tim program PTLS sedang rame diruangan nya, saya gak berani masuk ke ruangan nya. Yang jelas minggu-minggu ini kantor hanya melayani tamu dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan saja. Dan bapak kalau ingin ketemu sebaiknya membuat janji terlebih dahulu," ucap Aminudin menirukan keterangan "X" operator penerima tamu.

Dari pantauan Aminudin yang juga Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung ini, protokoler bertamu dikantor ART BPN sangat ketat. 

"Iya saya lihat protokoler untuk menerima tamu sangat ketat dan tamu tak akan dilayani bila tidak membuat janji terlebih dahulu. Saya jadi bertanya-tanya siapa si Winarno itu sebenarnya?," ucap Aminudin.

Masih menurut Aminudin kedatangan nya ke kantor ATR/BPN Lampung Selatan Rabu, (22/10/2022), sebenarnya ingin minta tanggapan dari Winarno selaku atasan langsung dari FBM semasa bertugas di Kantor ART/BPN Lamsel yang saat ini menjadi tersangka di Polda Lampung  dengan sangkaan 263 pemalsuan dokumen agar beritanya jadi berimbang. 

Karena dalam pemberitaan yang lalu, diperoleh keterangan dari FBM, dirinya bukan penentu kewenangan, dia hanya sebatas bertugas sesuai perintah atasan untuk pengukur dan pemetaan tanah.

Berita sebelumnya FBM menjadi salah satu tersangka bersama keempat tersangka yang lain yaitu SJO, SYT, RA dan SHN dalam kasus tanah di Desa Malang Sari. 

Sementara sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dan keterangan dari pejabat Kantor ART/BPN Lamsel.


Rls/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...