Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan berinisial AH, Kepala Keamanan pertandingan berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan anggota Samaptha Polres Malang berinisial BSA
MALANG, JMI – Dalam tragedi peristiwa kerusuhan yang ada di
stadion kanjuruan malang kepolisian negara republik Indonesia telah menetapkan
6 tersangka yang di mana dalam peristiwa tersebut merenggut adanya korban jiwa
sebanyak 131 orang, para tersangka itu di antaranya 3 warga sipil dan 3 anggota
kepolisian.
Pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
mengatakan bahwa tersangka warga sipil tersebut terjerat pasal 359/360 atau
pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU No.11 Tahun 2002 Tentang Keolahragaan.
“ Para tersangka yaitu berinisial AHL selaku dirut PT LIB,
ketua Panpel pertandingan berinisial AH, dan juga SS selaku Security officer ” Ujar
dedi.
Lalu 3 tersangka dari anggota kepolisian itu yang di jerat dengan
pasal 356/360 KUHP yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan kompi
(dankie) brimob polda jawa timur berinisial AKP H, dan Kasat Samapta Polres
Malang AKP BS.
AHL adalah orang yang bertanggung jawab tentang sertifikasi
setiap stadion yang layak fungsi namun
pada saat investigasi berlangsung terbukti bahwa LIB belum cukup untuk di katakan
stadion layak fungsi apalagi masih menggunakan verivikasi tahun 2020, kata
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu AH selaku pelaksana dan koordinator
penyelenggara pertandingan pada LIB, di temukan tidak memiliki dokumen keselamatan
dan keamanan bagi para penonton.
Lalu SS dinilai tidak bertanggung jawab atau tidak memiliki
dokumen penilaian resiko atas semua pertandingan dimana ketika kericuhan
terjadi para petugas keamanan malah meninggalkan semua pintu atau gate saat
terjadinya insiden tersebut.
Lalu Kabag Ops Polres Malang yang beinisial Kompol WSS beliau mengakui sudah mengetahui aturan dari
FIFA tentang larangan gas air mata di dalam stadion dalam situasi pengamanan tersebut
di anggap lalai atau sembrono.
Sementara itu Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dengan
Kasat Samapta Polres Metro Malang BSA ia adalah orang yang memerintahkan
anggotanya saat di lapangan untuk menembakan gas air mata tapi tidak bisa
mencegah anggotanya dalam menggunakan gas air mata sehingga menimbulkan banyak
nya korban jiwa.
Adapun itu semua tersangka dari pihak kepolisian mereka akan
di kenakan kode etik atau pasal pasal pidana yang dimana kemungkinan akan ada pasal
baru yang bertambah dalam ivestigasi tim penyidikan oleh tim yang masih terus bekerja
sekarang.
Adapun inisial keenam
tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita,
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang
Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik
Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security
Steward Suko Sutrisno.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar