|
Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri untuk segera mengumumkan upaya penegakan hukum atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang/suara.com |
JAKARTA,
JMI -- Menko Polhukam Mahfud
MD memerintahkan
kepada Polri untuk segera mengumumkan upaya penegakan hukum atas Tragedi
Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang
di Malang, Jawa Timur.
Hal
ini berdasarkan keputusan Rakor Polhukam yang diminta segera dilakukan oleh
Presiden Joko Widodo.
"Untuk
tindakan pertama dalam waktu pendek 2-3 hari ke depan, Polri harus umumkan
tindakan penertiban dan penegakan hukum," kata Mahfud dalam keterangan
pers di Jakarta, Senin (3/10).
Mahfud
menjelaskan tindakan penertiban yang dimaksud yaitu penegakan disiplin pada
pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa. Selain itu, dia juga
memerintahkan agar polisi segera menetapkan status tersangka.
"Penetapan
status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat
bukti," kata Mahfud.
Mahfud
pun memerintahkan Panglima TNI agar menjatuhkan sanksi dan memproses secara
hukum kepada anggotaanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.
Insiden
kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan
sepak bola antara Arema FC versus Persebaya, Sabtu (1/10) malam.
Insiden
disebut bermula saat suporter Arema memasuki lapangan karena tak terima dengan
hasil pertandingan yang memenangkan Persebaya dengan skor 3-2. Insiden itu
direspons polisi dengan menghadang dan menembakkan gas air mata.
Gas
air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan,
tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Berdasarkan
data terbaru, insiden ini menyebabkan 125 orang meninggal dunia, korban luka
berat 21 orang, dan luka ringan 304 orang.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar