Gedung Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta/kompas.com
JAKARTA, JMI – Pelanggaran yang di lakukan KPU meliputi
administrasi di 10 daerah atau kota yang berbeda. “ Majelis Pemeriksa Bawaslu
Provinsi , hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan verivikasi administrasi
kepada anggota parpol yang dinilai dan diragukan keanggotaanya melalui telepon
video pada tanggal 5 sampai 7 september kemarin adalah tindakan yang tidak
memiliki dasar Hukum dan bertentangan dengan PKPU No.4 tahun 2022, ujar Puadi
anggota bawaslu.
Tindakan tersebut membuat Bawaslu Provinsi memberikan teguran
secara tertulis dan sanksi yang tegas kepada KPU Daerah/kota untuk tidak melanggar
prosedur yang berlaku dan tetap berpegang teguh kepada undang-undang yang
berlaku.
“dalam menjalani profesi di KPU agar lebih berhati-hati dalam
bertugas dan jangan memanfaatkan jabatan atau profesi tersebut untuk
mementingkan kepentinganya sendiri, karena hal tersebut di larang dalam aturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Puadi menyebut Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi
perbaikan administrasi. Ini dikarenakan perbuatan yang dilanggar KPU telah
selesai dilakukan sehingga tidak diperlukan alasan kemanfaat dan demi
kelancaran pelaksanaan tahapan.
"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi
tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga
negara sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis
saja," kata Puadi.
Lalu dari pihak KPU dimana Ketua Devisi teknis KPU RI Idham Holik menghormati
putusan dari bawaslu tersebut ia akan mengingatkan kepada KPU.
Idham mengatakan situasi
tersebut sudah diantisipasi oleh KPU melalui peraturan KPU Kabupaten/Kota di
Kalimantan melalui keputusan Nomor 346 halaman 24-25. Namun, peraturan tersebut
tidak dicantumkan dalam PKPU.
Sebagai penyelenggara pemilu
KPU menghormati pandangan hukum yang sama hal nya dengan bawaslu bekerja sesuai
undang-undang yang berlaku.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar