WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Langgar Administrasi Pemilu , Bawaslu Memberikan Teguran Lisan dan Tertulis Kepada KPU

Gedung Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta/kompas.com

JAKARTA, JMI
– Pelanggaran yang di lakukan KPU meliputi administrasi di 10 daerah atau kota yang berbeda. “ Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi , hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan verivikasi administrasi kepada anggota parpol yang dinilai dan diragukan keanggotaanya melalui telepon video pada tanggal 5 sampai 7 september kemarin adalah tindakan yang tidak memiliki dasar Hukum dan bertentangan dengan PKPU No.4 tahun 2022, ujar Puadi anggota bawaslu.

Tindakan tersebut membuat Bawaslu Provinsi memberikan teguran secara tertulis dan sanksi yang tegas  kepada KPU Daerah/kota untuk tidak melanggar prosedur yang berlaku dan tetap berpegang teguh kepada undang-undang yang berlaku.

“dalam menjalani profesi di KPU agar lebih berhati-hati dalam bertugas dan jangan memanfaatkan jabatan atau profesi tersebut untuk mementingkan kepentinganya sendiri, karena hal tersebut di larang dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Puadi menyebut Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi perbaikan administrasi. Ini dikarenakan perbuatan yang dilanggar KPU telah selesai dilakukan sehingga tidak diperlukan alasan kemanfaat dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan.

"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja," kata Puadi.

Lalu dari pihak KPU dimana Ketua Devisi teknis KPU RI Idham Holik menghormati putusan dari bawaslu tersebut ia akan mengingatkan kepada KPU.

Idham mengatakan situasi tersebut sudah diantisipasi oleh KPU melalui peraturan KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan melalui keputusan Nomor 346 halaman 24-25. Namun, peraturan tersebut tidak dicantumkan dalam PKPU.

Sebagai penyelenggara pemilu KPU menghormati pandangan hukum yang sama hal nya dengan bawaslu bekerja sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Far/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...