JAKARTA, JMI – KPK sudah menyetorkan denda dan uang pengganti ke kas negara dari terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Abdul Gafur mas’ud dkk, sebesar Rp.553 juta rupiah.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan
KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai
pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud
dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10).
Mantan Bupati Paser Utara tersebut telah melunasi pembayaran
pidana denda sejumlah Rp.300 juta, bendahara umum DPC Partai Demokrat
Balikpapan Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda
sejumlah Rp.100 juta dan masih tersisa Rp.200 juta.
Plt sekda Kabupaten PPU Muliadi membayarkan cicilan
kewajiban pidana denda dengan jumlah Rp.100 Juta rupiah dan masih tersisa
Rp.200 Juta. Sedangkan kepala dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga Kabupaten
PPU Jusman telah melunasi kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp.53 Juta.
"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk
memaksimalkan asset recovery, tim jaksa eksekusi akan terus aktif melakukan
penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," ucap Ipi.
Semua terpidana tersebut telah di eksekusi ke penjara dan
Abdul Gafur sudah menjalani masa tahanan di lapas kelas II A Balikpapan dengan
pidana kurungan 5,5 tahun.
Berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Gafur juga
dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7
miliar serta pencabutan hak politik selama 3,5 tahun.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar