suasana saat terjadinya kericuhan di dalam stadion kanjuruan malang jawa-timur/net
JAKARTA, JMI – Kombes Erwin Zainul Hakim selaku Kabiddokkes Polda Jawa Timur telah memverivikasi dan identifikasi data korban meninggal dunia tragedi kanjuruan Malang kemarin yang memasuki tahap akhir yaitu 132 korban jiwa yang meninggal dunia dalam kejadian tragedi kanjuruan malang.
Dalam jumlah korban yang merenggut nyawa tersebut sekiranya
ada 44 orang yang meninggal dunia di rumah sakit pemerintah di malang raya,
sedangkan sisanya di nyatakan meninggal dunia di rumah sakit swasta dan tingkat
kelurahan.
Kombes Erwin menyatakan mayoritas korban meninggal saat tragedi
kanjuruan malang tersebut yang telah di identifikasi di tiga rumah sakit yang
berbeda di malang raya menyatakan bahwa korban meninggal dunia gejala asfiksia
yaitu kondisi kadar oksigen dalam tubuh yang kurang.
"Kebanyakan memang
muncul tanda-tanda gejala asfiksia, sebagian besar tidak ada trauma, mungkin
detailnya bisa ditanyakan ke rumah sakit masing-masing untuk kepastian. Tapi
yang non-faskes tadi data informasinya tidak ada, tapi hanya catatan dari pihak
rumah sakit saat dibawa ke pihak keluarga," kata Posko Krisis Center Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
Dalam kasus tersebut kepolisian
menetapkan sedikitnya enam orang tersangka yaitu Dirut PT LIB Ahmad Hadian
Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, kemudian security officer Suko
Sutrisno, serta ada tiga tersangka dalam instansi kepolisian yaitu Kabag Ops
Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang
Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Para tersangka diduga
melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun
luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU 11/2022
tentang Keolahragaan.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar