WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Korban Berharap Kepada Polisi Pelaku Penggelapan Mobil Milik Wartawan Cepat Tertangkap

TANGSEL, JMI - Terkait hilangnya kendaraan salah seorang Pewarta Media Cetak & Online mobil Daihatsu Xenia warna Putih, Nopol B 2530 BRT, nomor rangka MHKV5EA1MK062509, tahun pembuatan 2021 dengan modus meminjam mobil karena pertemanan lalu dibawa kabur beberapa bulan lalu, yang kasusnya ditangani Sat Ranmor Polres Tangerang Selatan, Banten sepertinya belum mendapatkan titik terang karena sampai saat ini Pelapor masih dimintakan keterangan tambahan oleh penyidik.

Menurut Kronologis kejadian yang diungkapkan oleh YB beberapa waktu lalu bahwa, pada hari Minggu (19/6) sekitar pukul 07.00 Wib di wilayah Jalan H. Juna Raya 
Rt.004/04, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten dirinya bertemu dengan Risan yang katanya temannya mau pinjam 
mobil milik saya untuk keperluan keluarganya Rizky Rahditya Nugroho, karena tidak merasa curiga dan juga karena pertemanan YB menyerahkan Mobilnya kepada Raddit disaksikan oleh Risan, tapi setelah satu hari mobil tersebut tidak dikembalikan juga sampai esok harinya hari Senin (20/6) di hubungi HP Rahditya tidak aktif, karena penasaran YB bersama Risan mencari Rahditya dengan mendatangi rumahnya, ternyata rumah Rahditya sudah kosong, bahkan ditanya ke para tetangga Pelaku beberapa tetangganya mengatakan tidak tahu kalau Rahditya sudah pindah entah kemana perginya.

Setelah itu Korban kejahatan dengan dibawa kabur mobil miliknya yaitu YB pada sekitar tanggal 23 Juni 2022 langsung membuat Laporan Polisi di Polres Tangsel, Banten dengan Nomor LP : TBL/B/1099/VI/2022/
SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO 
JAYA, dan kasusnya masih ditangani dan dalam pengembangan Unit III Satreskrim Polres Tangsel, Banten. 
Menurut Kuasa Hukum korban, Joko Santoso, SH yang 
juga praktisi Hukum menegaskan kembali kepada pelaku untuk menyerahkan kendaraan milik klien nya yang dibawa kabur oleh pelaku beberapa bulan lalu sebelum nantinya ditangkap oleh Polisi, dan mewakili klien berharap Polisi terutama jajaran Polres Tangsel, banten secepatnya dapat menangkap Pelaku tindak pidana kejahatan yang bukan tidak mungkin korbannya ada yang lainnya.

“Klien Kami sdr. Erde Isma A selaku Korban Penggelapan tetap berharap masalah Laporan Polisi mengenai dugaan tindak pidana Penggelapan satu unit mobil merk Xenia tahun 2021 yang dilakukan oleh Rizky Rahdtya Nugroho di wilayah Kepolisian Resort Tangerang Selatan, Banten sampai saat ini masih dalam proses penyidikan akan membuahkan hasil dengan menangkap Pelakunya dan segera diajukan ke Meja Hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tandasnya.

Bagi siapa saja masyarakat yang melihat dan menemukan Pelaku atas nama Rizky Rahditya Nugroho alias Raddit mohon menghubungi Polisi terdekat atau dapat menghubungi di nomer HP : 08777707569 
(Daeng), 085286413633 (Yudi B).

SGY/MPB/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...