WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejagung Menetapkan FS Tahanan Sementara di Mako Brimob dan PC Tahanan Sementara Rutan Salemba

Jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana /info public

JAKARTA, JMI
-- Kejakasaan Agung(Kejagung) sedang menunggu dan akan menerima berkas pelimpahan tahap II atau menetapkan tersangka dengan mengumpulkan bukti-bukti kasus pembunuhan brigadir J Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10) siang nanti.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana mengatakan sudah berkoordinasi dengan bareskrim , serta pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun kasus pembunuhan brigadier J.

“Hasil dari koordinasi dengan bareskrim, tersangka yaitu FS,HK,ANP,ARA, Jaksa meminta untuk di tahan di Mako brimob” kata Fadil kepada wartawan.

“sementara itu ibu PC di tahan di rutan salemba cabang Kejagung RI” imbuhnya,..

Tujuan penahanan para tersangka itu bertujuan untuk memudahkan jalan-nya persidangan, karena kejagung menginginkan persidangan yang cepat, sederhana, ringan, dan memudahkan para tersangka untuk ke persidangan, Kata Fadil kepada awak media.

Pemberkasan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice dan pembunuhan brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Semua tersangka yang diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke pasal 56 (1) KUHP.

Untuk perkara obstruction of justice kasus penyidikan brigadir J , sekiranya ada 7 berkas yang dinyatakan lengkap oleh Kejagung mulai dari materil dan formil dinyatakan lengkap.

Ke-tujuh berkas para tersangka perkara obstruction of justice yang di duga melanggar pasal 49 jo pasal 33 (1) jo pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 UU ITE . Selain itu mereka juga di duga melanggar pasal 55 (1) KUHP atau pasal 221 dan 233 ayat (1) KUHP.

Fadil menjelaskan pihaknya sudah menyatakan pemberkasan dari para tersangka sudah lengkap dan sudah terverivikasi yang sudah di berikan oleh Bareskrim akan segera mungkin di kirim ke pengadilan, untuk segera mungkin melanjutkan jalanya persidangan (5/10).

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kaspudin Nor Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kebun Kosong Di Tanah Kosong Lingkungan Kemayoran Jakarta

Jakarta Pusat, JMI - Korban kebakaran yang terjadi hari Selasa lalu tanggal 10 Desember 2024  di lokasi Kemayoran Gempol di RW. ...