Jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana /info public |
JAKARTA, JMI -- Kejakasaan Agung(Kejagung) sedang menunggu dan akan menerima berkas pelimpahan tahap II atau menetapkan tersangka dengan mengumpulkan bukti-bukti kasus pembunuhan brigadir J Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10) siang nanti.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana
mengatakan sudah berkoordinasi dengan bareskrim , serta pihaknya akan menahan
seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun kasus pembunuhan brigadier
J.
“Hasil dari koordinasi dengan bareskrim, tersangka yaitu
FS,HK,ANP,ARA, Jaksa meminta untuk di tahan di Mako brimob” kata Fadil kepada
wartawan.
“sementara itu ibu PC di tahan di rutan salemba cabang Kejagung
RI” imbuhnya,..
Tujuan penahanan para tersangka itu bertujuan untuk memudahkan
jalan-nya persidangan, karena kejagung menginginkan persidangan yang cepat,
sederhana, ringan, dan memudahkan para tersangka untuk ke persidangan, Kata Fadil
kepada awak media.
Pemberkasan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of
justice dan pembunuhan brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Semua tersangka yang diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider
pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke pasal 56 (1) KUHP.
Untuk perkara obstruction of justice kasus penyidikan brigadir
J , sekiranya ada 7 berkas yang dinyatakan lengkap oleh Kejagung mulai dari
materil dan formil dinyatakan lengkap.
Ke-tujuh berkas para tersangka perkara obstruction of
justice yang di duga melanggar pasal 49 jo pasal 33 (1) jo pasal 32 ayat (1) UU
No 19 Tahun 2016 UU ITE . Selain itu mereka juga di duga melanggar pasal 55 (1)
KUHP atau pasal 221 dan 233 ayat (1) KUHP.
Fadil menjelaskan pihaknya sudah menyatakan pemberkasan dari
para tersangka sudah lengkap dan sudah
terverivikasi yang sudah di berikan oleh Bareskrim akan segera mungkin di kirim
ke pengadilan, untuk segera mungkin
melanjutkan jalanya persidangan (5/10).
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar