kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo akan di sidang siang hari ini di PN Jak-Bar/kompas.com
JAKARTA, JMI – Kasus meme stupa presiden Jokowi yang di dakwakan kepada mantan menteri pemuda dan olahraga (MENPORA) Roy Suryo di gelar siang ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat hal itu di benarkan oleh Humas PN Jakbar Eko Ariyanto ia mengatakan "Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," saat di tanya awak media lewat telepon (12/10).
Agenda sidang yang akan di gelar siang nanti adalah
pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Roy Suryo, di bacakan langsung oleh 2 Hakim
Anggota dan 1 Hakim Utama, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebut Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai
hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim
utama.
Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan
pada siang nanti yaitu Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar
Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Roy Suryo di tetapkan tersangka oleh polda metro jaya karena
membuat meme stupa yang diduga mirip oleh Presiden Joko Widodo di akun media
sosialnya, ia di jerat dengan pasal 28 ayat(2) juncto pasal 45 Undang-Undang No
19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi electronic (ITE) dan pasal 156 (A)
Kitab Undang Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dan pasal 15
Undang Undang No 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy
dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar
untuk segera disidangkan. Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy
oleh kepolisian ke kejaksaan pada Kamis (29/9/2022), pakar telematika itu
dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar