WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Meme Stupa Presiden Jokowi, PN Jakbar Gelar Sidang Pertama Roy Suryo

kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo akan di sidang siang hari ini di PN Jak-Bar/kompas.com


JAKARTA, JMI – Kasus meme stupa presiden Jokowi yang di dakwakan kepada mantan menteri pemuda dan olahraga (MENPORA) Roy Suryo di gelar siang ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat hal itu di benarkan oleh Humas PN Jakbar Eko Ariyanto ia mengatakan "Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," saat di tanya awak media lewat telepon (12/10).

Agenda sidang yang akan di gelar siang nanti adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Roy Suryo, di bacakan langsung oleh 2 Hakim Anggota dan 1 Hakim Utama, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebut Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan pada siang nanti yaitu Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Roy Suryo di tetapkan tersangka oleh polda metro jaya karena membuat meme stupa yang diduga mirip oleh Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya, ia di jerat dengan pasal 28 ayat(2) juncto pasal 45 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi electronic (ITE) dan pasal 156 (A) Kitab Undang Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dan pasal 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar untuk segera disidangkan. Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy oleh kepolisian ke kejaksaan pada Kamis (29/9/2022), pakar telematika itu dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...