Dimana aturan baru tersebut tertuang pada pasal 2a (Permenkumham) RI
No.18 tahun 2022 yang di sahkan di Jakarta pada hari kamis yang lalu (29/9).
“Alhamdulillah setelah sekian lama menunggu aturan ini sudah di
sahkan sekarang, dan mungkin aturan ini sudah di tunggu-tunggu oleh masyarakat
semua” ujar Plt Dirjen Imigrasi
Widodo Ekatjahjana (4/10).
Kantor imigrasi sedang
mempersiapkan teknis dan infrasrtuktur untuk mengimplementasikan aturan
tersebut.
“masyarakat harus mengerti, saat
ini kami sedang mengatur segala structural dan teknis teknisnya, jika sudah
siap kami akan informasikan ke public” kata Widodo.
Untuk itu bertambahnya masa berlaku
passport membuat pertanyaan terkait biaya PNBP yang harus di bayar oleh
masyarakat tersebut.
Dirjen migrasi tersebut mengatakan
aturan biaya PNBP tersebut masih dalam tahap pembahasan stakeholder terkait,”saat
ini masyarakat masih bisa membayar biaya yang sama yaitu Rp.350.000.- untuk passport
nonelektronik, dan Rp/650.000.- untuk passport electronic” kata widodo.
Passport yang akan berlaku selama
10 tahun tersebut di peruntukan ketika aturan baru tersebut sudah di sahkan,
dan tidak berlaku untuk passport yang sudah terbit sebelum aturan tersebut itu
di sahkan.
Seperti dalam Pasal 2A ayat (2)
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 bahwa paspor biasa (elektronik dan
noneletronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada
Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Selain
kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun," katanya.
Widodo
menegaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan
perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, dan Surat
Perjalanan Laksana Paspor.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar