Pengadilan Sipil Sao Paulo memutuskan agar apple membayar denda sebesar 294 milyar kareana menjual unit handphone tanpa charger/net
JAKARTA, JMI – Pengadilan Sipil di Sao Paulo mendesak apple agar membayar denda sebesar $USD 19 juta atau sebesar Rp.294 Miliyar karena selama menjual handphone atau iphone tidak menyertakan charger untuk mengisi baterai handphone dalam box handphone tersebut. Laporan tersebut di layangkan oleh asosiasi konsumen brazil.
Dalam laporan tersebut berisi tentang apple tidak layak
menjual barang yang tidak sepaket, atau terpisah , Hakim Caramaru Afonso
Francisco sependapat dengan tuntunan ini dan menyimpulkan jika pemebelian unit
iphone di wajibkan untuk di berikan juga charger atau pengisi daya baterai
handphone tersebut.
Apple juga akan melakukan banding atas putusan majelis hakim
tersebut alasan apple dalam penjualan marketing tersebut karena untuk
mengurangi sampah elektronik yang massif di produksi di seluruh dunia khususnya
saat pemilik handphone tersebut sudah memiliki charge atau pengisi daya serupa.
Perlu di ketahui putusan Pengadilan Sipil brazil tersebut
bukan hal pertama yang di dapatkan oleh perusahaan teknologi asal amerika
tersebut. Kementerian Kehakiman Brazil baru-baru ini juga mengamanatkan produk
apple tanpa pengisi daya dijual secara nasional.
Di uni erope polemik pengisian daya baterai harus dengan
satu jenis type-C, meski demikian Apple diminta untuk menjual charger atau
pengisi daya baterai dengan harga yang terjangkau.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar