WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Pungli, Disdik Waykanan Mendapat Tanggapan M. Ilyas Direktur LBH PAI

BANDAR LAMPUNG, JMI - Viralnya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana BOS dan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan akhirnya mendapat tanggapan dari Praktisi hukum Lampung M. Ilyas.

Bila benar terjadi menurutnya berarti pemerintah Kabupaten Waykanan terutama pejabat Disdik Waykanan  tidak sejalan dengan program pemerintah dalam program pemberantasan Korupsi.

Sangat miris bila dugaan  penyimpangan sejumlah anggaran dana Bos dan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan benar ada seperti yang diangkat puluhan media online minggu-minggu ini. Bila betul itu terjadi sangat disayangkan.

"Ditengah ekomomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan Pandemi Covid-19 yang juga belum tuntas seratus persen, pihak tertentu atau oknum tertentu masih memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan untuk kelompoknya," jelas M. Ilyas, S.H, kepada media ini, Selasa, (25/10/2022).

Ia menambahkan, "Bila benar dugaan penyimpangan dana Bos dan DAK Disdik Waykanan, maka dipastikan Kepala Dinas Pendidikan dan pejabar di Dinas tersebut tidak mengindahkan beberapa aturan yang dibuat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Diantaranya mengangkangi TAP MPR-RI no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, UU no. 6 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 31/99 tentang TIPIKOR, Instruksi Presiden (Inpres) no.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, Permendikbud no. 6 tahun 2021 tentang juknis Bos Leguler serta petunjuk teknis DAK fisik  tahun 2022," imbuh Pria yang juga sebagai Direktur LBH PAI ini.

M. Ilyas, S.H, menambahkan meskipum pemerintah sudah membuat regulasi  yang baik guna mencegah kebocoran dana BOS pendidikan, dengan menerapkan pembelanjaan memakai SiPlah dan ARKAS, namun oleh oknum pejabat yang nakal tetap saja dapat ditemukan formulasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.

M. Ilyas mendukung langkah yang dilakukan sejumlah elemen di Lampung yang sudah melaporkan dugaan penyimpangan Bos dan DAK Disdik Kabupaten Waykanan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Iya sebagai pegiat hukum dan pegiat anti korupsi, saya mendukung langkah rekan-rekan yang sudah melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di Disdik Kabupaten Waykanan. Kita juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi lampung untuk dapat segera melakukan langkah dan tindakan," pungkas M. Ilyas, S.H.

Sebelumnya diberitakan puluhan media online sejumlah Elemen yang ada di Lampung yang terdiri dari LSM MAJAS, LSM PRL, LSM LIPR bersama organisasi mahasiswa SMI serta Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung melaporkan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, (24/10/2022).

Adapun yang dilaporkan sejumlah elemen tersebut antara lain, dugaan pungutan pembuatan ARKAS 2021, dugaan setoran dana Bos tahun 2022 yang diduga mencapai 8 sampai 10%, dugaan setoran DAK fisik 2022 yang mencapai 20%, serta perampasan otoritas Kepala Sekolah oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Waykanan dalam pembelian rangka baja dan plapon pada pelaksanaan DAK fisik 2022.

Sampai berita ini di tayangkan, Pejabat Disdik Waykanan masih terkesan enggan berkomentar.

(Rls/JMI/RED)
Sumber : FPII Setwil Lampung
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Rokok dan Iphone 16 Seludupan Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta

Jakarta, JMI - Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang berhasil disita...