JAKARTA, JMI – Bareskrim Polri mengeluarkan surat telegram yang berisi imbauan kepada seluruh jajaran untuk tidak merazia apotek yang menjual obat-obatan terkait kasus gagal ginjal akut surat telegram bernomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM telah sah di sebarkan kepada seluruh jajaran kepolisian.
"Surat telegram itu
benar. Sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan, jadi
belum sampai ke upaya razia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, saat dikonfirmasi mengenai surat telegram
larangan penindakan apotek.
Terbitnya surat telegram
tersebut (25/10) sudah di tandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto.
Isi arahan bareskrim tersebut meliputi ;
- Harus selalu koordinasi dengan BPOM setempat terkait perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG.
- Seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang di duga melakukan penjualan sirup/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.
Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Kementerian
Kesehatan untuk menjamin pasien gagal ginjal akut diduga akibat cairan yang di
anggap membahayakan untuk di konsumsi anak seperti etinol glikol atau zat lain
pada obat perawatan gratis.
Jokowi mengatakan dia telah memerintahkan Kementerian
Kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat diduga tercemar zat yang
memicu gagal ginjal. Menurutnya, penghentian sementara harus dilakukan sambil
menunggu pemeriksaan mendalam oleh BPOM.
"Meskipun masih diduga, dihentikan lebih dulu menunggu
investigasi menyeluruh BPOM pada seluruh obat sirop yang menggunakan bahan
pelarut, dilakukan secara terbuka, transparan, dan juga hati-hati dan juga objektif"
ujarnya.
Dtk/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar