WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

"Aremania Menggugat" Menginginkan Keadilan Secepatnya dan Somasi Presiden Jokowi Untuk Meminta Maaf

saat presiden jokowi memerintahkan mengusut tuntas kericuhan di stadion kanjuruan malang/net

MALANG, JMI
-- Para Supporter bola Aremania melayangkan Somasi terhadap presiden Joko Widodo, Buntut Kerusuhan di stadion kanjuruan Malang pada sabtu awal bulan kemarin (1/10).

isi dalam gugatan surat somasi tersebut di layangkan untuk : (Menpora, Kapolri, Panglima Tni, DPR RI, Ketua umum PSSI, Dirut PT LIB, Manajemen Arema FC, Panitia Pelaksana pertandingan Arema Fc)

Dalam isi surat somasi tersebut yang di tembuskan terhadap pengadilan international FIFA di belanda dan swiss.

Sekiranya ada Sembilan tuntutan yang di layangkan oleh Aremania FC, dan meminta untuk instansi yang bertanggung jawab menetapkan Tersangka dalam kericuhan peristiwa kemarin.

Jika dalam 9 tuntutan tersebut tidak di kabulkan maka akan di gugat melalui proses hukum yang berlaku.

“kami berharap ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi segala tuntutan kami tentang peristiwa kemarin, dan apabila dalam kurung waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab tersebut, maka kami akan menempuh jalur Hukum yang berlaku” Pungkas Aremania menggugat.

somasi terbuka untuk presiden yang di lontarkan oleh AREMANIA MENGGUGAT

Sembilan Tuntutan Aremania:

·   Mendesak Presiden serta para stake holder dalam kejadian kerusuhan di stadion kanjuruan malang untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu 3x24 jam atau 3 hari.

·   Meminta adanya pernyataan terbuka dari para pihak penyelenggara dalam kericuhan yang menimbulkan ratusan korban jiwa di stadion kanjuruan malang selambat lambatnya 3 hari setelah somasi terbuka ini di layangkan.

·   Menuntut penetapan tersangka dalam kericuhan di dalam stadion kanjuruan malang yang sampai menimbulkan ratusan korban.

·   Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

·   Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

·   Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

·   Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

·   Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota
kepolisian.

·   Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Isi Sembilan tuntutan tersebut terhadap presiden karena aremania menginginkan keadilan yang seadil-adilnya dalam kericuhan tersebut dan somasi tersebut sudah bersifat transparan kepada pihak awak media dan menginginkan tanggapan atau jawaban dari para pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan kemarin.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...