WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anak Dan Istri Lukas Enembe Tidak Koperatif Dalam Panggilan KPK dan Ingatkan Pengacara Untuk Tidak Menghalang-Halangi Proses Pemeriksaan

Ali Fikri selaku jubir pemberitaan KPK yang juga berlatar belakang jaksa

JAKARTA, JMI
--  Memberi Keterangan Panggilan Dari KPK adalah Kewajiban yang harus di jalankan oleh orang tersebut di karenakan jika sudah ada panggilan resmi dari pihak terkait orang tersebut harus hadir dan memberikan kesaksianya karena di atur dalam undang-undang.

Namun Astract Bona Timoramo Enembe dan sang ibu Yulce Wenda mangkir dari panggilan yang sudah di layangkan oleh KPK untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus suap dan grativikasi.

“ketika hari yang sudah di tetapkan dalam surat panggilan tersebut anak dan istri dari Lukas Enembe itu tidak hadir dan tidak memberikan alasan atau konfirmasi atas ketidak-hadiranya tersebut kepada penyidik” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberi himbauan terhadap anak dan istri Lukas Enembe untuk koperatif dan hadir dalam panggilan tersebut, Ali juga mengingatkan kepada pengacara Lukas Enembe untuk tidak mempengaruhi segala saksi yang akan di periksa dan di pinta kesaksianya kepada tim penyidik.

"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang dalam Undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Ali.

Seperti yang kita banyak ketahui dalam media massa pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk pemeriksaan terhadap anak dan istri dari Client nya tersebut di Jakarta.

Pengacara Tersangka tersebut mengatakan bahwa KPK harus melakukan pemeriksaan di tempat kediaman Lukas Enembe di Jayapura, dan akan siap mendampingi anak dan istri tersangka.

KPK tetap bersih teguh dan mengingatkan kepada pengacara tersangka bahwa penasihat hukum tidak ada kepentinganya dalam menolak pemeriksaan KPK kepada anak dan istri lukas yang baru ini di tetapkan menjadi saksi

"Mereka kami panggil sebagai saksi. Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi, perlu kami ingatkan tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," tegas Ali.

"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," sambungnya.

Sementara itu, KPK hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas. Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga oleh simpatisan.

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Proses ini harus segera berlangsung agar pemeriksaan kepada orang orang yang sudah kami layangkan surat pemanggilan penyidikan tersebut dapat membantu untuk segera memproses tersangka ketahap berikutnya.

 

Far/JMI/RED


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...