Ali Fikri selaku jubir pemberitaan KPK yang juga berlatar belakang jaksa
JAKARTA, JMI -- Memberi
Keterangan Panggilan Dari KPK adalah Kewajiban yang harus di jalankan oleh
orang tersebut di karenakan jika sudah ada panggilan resmi dari pihak terkait
orang tersebut harus hadir dan memberikan kesaksianya karena di atur dalam
undang-undang.
Namun Astract Bona Timoramo Enembe dan sang ibu Yulce Wenda
mangkir dari panggilan yang sudah di layangkan oleh KPK untuk di periksa
sebagai saksi dalam kasus suap dan grativikasi.
“ketika hari yang sudah di tetapkan dalam surat panggilan tersebut
anak dan istri dari Lukas Enembe itu tidak hadir dan tidak memberikan alasan
atau konfirmasi atas ketidak-hadiranya tersebut kepada penyidik” ujar Ali
Fikri.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberi himbauan
terhadap anak dan istri Lukas Enembe untuk koperatif dan hadir dalam panggilan
tersebut, Ali juga mengingatkan kepada pengacara Lukas Enembe untuk tidak
mempengaruhi segala saksi yang akan di periksa dan di pinta kesaksianya kepada
tim penyidik.
"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun
dilarang dalam Undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir
memenuhi panggilan penegak hukum karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,"
ujar Ali.
Seperti yang kita banyak ketahui dalam media massa pengacara Lukas
Enembe Aloysius Renwarin mengatakan bahwa
pihaknya menolak untuk pemeriksaan terhadap anak dan istri dari Client nya
tersebut di Jakarta.
Pengacara Tersangka tersebut mengatakan bahwa KPK harus melakukan
pemeriksaan di tempat kediaman Lukas Enembe di Jayapura, dan akan siap
mendampingi anak dan istri tersangka.
KPK tetap bersih teguh dan mengingatkan kepada pengacara tersangka
bahwa penasihat hukum tidak ada kepentinganya dalam menolak pemeriksaan KPK
kepada anak dan istri lukas yang baru ini di tetapkan menjadi saksi
"Mereka kami panggil sebagai saksi. Panggilan
sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi, perlu kami ingatkan tidak
ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat
hukum tersebut," tegas Ali.
Sementara itu, KPK hingga saat ini masih
berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk
bisa memeriksa Lukas. Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih
menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus
dijaga oleh simpatisan.
Proses ini harus segera berlangsung agar pemeriksaan kepada orang
orang yang sudah kami layangkan surat pemanggilan penyidikan tersebut dapat
membantu untuk segera memproses tersangka ketahap berikutnya.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar