Bandung JMI, Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, mengerek tarif sebesar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu usai harga BBM subsidi naik.
"Itu (kenaikan sebesar Rp30 ribu-Rp40 ribu) untuk AKAP ya, bus malam. Kalau untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) naiknya berkisar Rp10-15 ribu," kata Kepala Terminal Cicaheum Roni Hermanto, Rabu (7/9/2022).
Menurut Roni, mayoritas dari 35 PO bus AKAP dan AKDP di Terminal Cicaheum menaikkan tarif. Namun, ia tak merinci berapa PO bus yang menaikkan dan tetap mempertahankan tarif usai pemerintah mengerek harga BBM.
"Pengusaha kalau tidak menaikkan nanti tidak bisa menutup (biaya) operasional, kan solarnya naik," ujar Roni.
Hal itu membuat jumlah penumpang bus di Terminal Cicaheum turun 20 persen. Maklum, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk bepergian dengan bus sekarang.
"Mungkin masyarakat kalau tidak perlu-perlu banget berangkat ya tidak pergi kan sekarang juga sudah zaman teknologi juga, jadi mungkin memaksimalkan online," ucap Roni.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerek tarif dasar AKAP kelas ekonomi usai harga BBM naik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menerangkan tarif dasar bus AKAP tak pernah berubah sejak 2016. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menaikkan tarif sebesar 33 persen dari Rp119 per penumpang per km menjadi Rp159 per penumpang per km.
"Harga biaya AKAP kelas ekonomi ini mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 Rp119 per penumpang per km," ungkap Hendro.
Kemenhub membagi tarif AKAP dibagi menjadi dua wilayah. Untuk wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Tarif batas atas bus AKAP kelas ekonomi wilayah 1 naik dari Rp155 menjadi Rp207 per km per penumpang. Lalu, tarif batas bawah naik dari Rp95 menjadi Rp128 per km per penumpang.
Sementara, wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas AKAP untuk wilayah ini naik dari Rp172 menjadi Rp227 per km per penumpang.
Kemudian, tarif batas bawah wilayah 2 naik dari Rp106 menjadi Rp142 per km per penumpang.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar