Subang JMI - Kunjungan kerja tim pusat kajian anggaran badan keahlian DPR RI ke kabupaten Subang di terima langsung oleh sekertaris daerah kabupaten Subang H.Asep Nuroni,S.Sos,M.Si dalam rangka pengumpulan data, bertempat di Aula BP4D, Rabu 14 September 2022.
Kepala Pusat Kajian Anggaran, Drs. Helmizar M.E bersama jajarannya dalam kunjungan tersebut menjadikan Kabupaten Subang sebagai sampling atau locus dalam penelitian data anggaran serta berdiskusi ingin mendapatkan pandangan dan masukan terkait beberapa hal, diantaranya :
- Perkembangan kondisi infrastruktur Kabupaten Subang
- Jumlah anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk belanja infrastruktur
- Target pembangunan infrastuktur Kabupaten Subang
- Perkembangan dan Kondisi infrastruktur bidang kesehatan dan bidang pendidikan di Kabupaten Subang
- Pelaksanaan DAK fisik di Kabupaten Subang
- Tantangan dan permasalahan utama dalam pengelolaan transfer ke daerah di Kabupaten Subang
- Dan harapan Pemerintah Kabupaten Subang kepada Pemerintah Pusat dalam pengelolaan transfer ke Daerah.
Dalam pemaparannya, Drs. Helmizar menyampaikan tentang dukungan transfer ke Daerah dan dana Desa terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Subang, dan menyampaikan beberapa poin diantaranya tugas dan fungsi pusat kajian anggaran, produk-produk PKA, tentang pembangunan infrastruktur, permasalahan infrastruktur di daerah, mengenai mekanisme penyaluran aspirasi, perkembangan alokasi DAK fisik berdasarkan daerah pemilihan, DAK Fisik Kabupaten Subang, proporsi DAK fisik reguler Kabupaten Subang tahun 2022, tentang dana transfer umum, dan dashboard TKDD dan indikator pembangunan berdasarkan daerah pemilihan.
Penyampaian data Kabupaten Subang disampaikan oleh kepala BP4D Kabupaten Subang Hari Rubiyanto S.STP, M.Si yang di rangkum dalam 4 Bagian yakni:
* Bagian 1 : Gambaran Umum Kabupaten Subang
* Bagian 2 : Penyampaian tentang Pengelolaan Dana Transfer Daerah pada infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
* Bagian 3 : Pembahasan proporsi alokasi APBN dan APBD
* Bagian 4 : Subang dalam Perpres 87 Tahun 2021
Permasalahan utama dalam pengelolaan transfer antara lain terkait transfer dana bagi hasil dan DTU dan DBH serta bantuan keuangan Provinsi yang dinilai dalam pengalokasiannya belum transparan dan dalam penyalurannya mewajibkan adanya pensyaratan penyaluran pada tiap tahapan penyalurannya baik DBH maupun DTU, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan mendapatkan masalah karena apabila pemerintah daerah telat atau tidak menyampaikan persyaratan akan ditunda bahkan pemotongan penyaluran dan akan berpengaruh pada penyerapannya.
“Pemda berharap dana transfer saat ini agar ketentuan yang mewajibkan laporan persyaratan penyaluran tidak diberlakukan kepada dana yang bersifat blockgrand dimana transfer tersebut akan membantu dalam pemenuhan penyerapan pembangunan secara tepat waktu” ucap Hari Rubiyanto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni yang hadir pada acara tersebut, menyampaikan beberapa hal tentang :
- Pertumbuhan dana transfer daerah Kabupaten Subang dari tahun 2020-2022 terjadi fluktuasi
- DAK Fisik Kabupaten Subang dari tahun 2020-2022 terjadi kenaikan setiap tahunnya
- Pertumbuhan pendapatan 4 tahun terakhir dari tahun 2018-2021 terjadi peningkatan sebesar 2,96%
“Pemerintah Kabupaten Subang masih tergantung pada dana transfer pusat, dikarenakan masih terbatasnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Subang, oleh sebab itu agar menjadi bahan pertimbangan untuk tim kajian anggaran badan keahlian DPR RI untuk memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Subang” Ujar Kang Asep Nuroni.
Agenda selanjutnya dilakukan diskusi antara tim pusat kajian anggaran dengan jajaran BP4D serta dinas terkait.
Dalam rapat tersebut turut hadir jajaran analis APBN PKA, Jajaran BP4D, Kepala Dinas DP2KBP3A, Sekdis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, serta para tamu undangan yang hadir.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar