Mardani H Maming Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersangka korupsi Perizinan Tambang Batu Bara
JAKARTA, JMI -- Para pemilik lahan batubara di Kabupaten
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) disebut memberikan uang kepada Mardani
H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 terkait
dengan perizinan.
Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa saksi dalam
kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu untuk
tersangka Maming.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, atas nama Tjhin Khiauw Sen alias
Kartono Susanto wiraswasta," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali
Fikri, kepada wartawan, Kamis pagi (15/9).
Saksi tersebut, kata Ali, dikonfirmasi oleh tim
penyidik soal dugaan adanya pemberian uang kepada tersangka Maming terkait
perizinan oleh para pemilik lahan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Saksi Muhammad Aliansyah Direktur PT Trans
Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai dengan 2020 dan saksi Martin Zefanya
wiraswasta. Keduanya tidak hadir tanpa konfirmasi dan segera akan dipanggil
ulang. Kami berharap para saksi dapat hadir pada pemanggilan berikutnya yang
suratnya segera kami kirimkan," pungkas Ali.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI
periode 2019-2022 ini ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri
usai menjadi buronan KPK.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar