Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sudah menyelesaikan verivikasi administrasi 24 parpol di KPU siang ini (tribunnews.com)
JAKARTA, JMI -- Verifikasi administrasi partai politik calon
peserta Pemilu 2024 telah selesai dilakukan Komisi Pemiilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, verifikasi
administrasi dilakukan dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus
2022 hingga 6 September 2022 terhadap 24 parpol.
"Pada hari ini, 14 September 2022, KPU akan
menyampaikan hasil verifikasi administrasi," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (14/9).
Penyampain hasil verifikasi administrasi diatur
dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi
dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Berdasarkan norma itu, KPU menyampaikan
berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui
Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu," paparnya.
Adapun bunyi Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, yaitu: "KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan
formulir MODEL BA.VERMIN.KPU-PARPOL".
Formulir berita acara yang diterbitkan KPU RI
tersebut, sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, mengacu pada
berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi KPU Provinsi yang juga
merujuk pada berita acara hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota.
Dalam prosesnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik terhadap
dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat
keanggotaan.
Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai
proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat
kenggotaan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni dengan cara
meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota parpol yang dokumennya
tidak memenuhi syarat tersebut.
Terkait dengan keanggotaan parpol yang tidak
memenuhi syarat, pada Pasal 32 ayat (1) di antaranya terdiri dari 3 jenis.
Pertama, anggota parpol berstatus anggota TNI dan Polri, ASN, Penyelenggara
Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang perundang-undangan, WNI
belum berusia 17 tahun atau belum pernah kawin, serta NIK tidak ditemukan pada
Data Pemilih Berkelanjutan.
Pun apabila surat pernyataan belum cukup
memberikan kepastian mengenai status keanggotaan parpol bersangkutan, Pasal 39
ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
meminta parpol menghadirkan langsung anggota parpol yang tidak memenuhi syarat
tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung
parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat,
maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan parpol dimaksud dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
Setelah proses klarifikasi secara langsung yang
berlangsung satu hari sebelum masa verifikasi administrasi berakhir, yakni pada
tanggal 5 Setember 2022, KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil verifikasi
administrasi kepada KPU Provinsi, yang kemudian diteruskan hingga ke KPU RI.
Ditambahkan Idham, penyerahan rekapitulasi hasil
verifikasi administrasi ini disampaikan melalui sistem informasi partai politik
(Sipol) KPU RI kepada akun Sipol masing-masing parpol.
"Kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil
verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," demikian Idham.
24 parpol yang telah selesai verifikasi
administrasi adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda,
Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Adil Makmur,
Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republikku Indonesia,
Parsindo, dan Partai Republik Satu.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar