|
Kejaksaan Agung RI akan mengumkan status perkara pidana ferdy sambo dkk/net |
JAKARTA,
JMI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal
mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di
kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
J, Rabu
(28/9) sore ini.
Kapuspenkum
Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengumuman tersebut nantinya untuk
menentukan apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri
dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
"Kita
lihat besok (Rabu) ya," ujarnya saat dikonfirmasi kepada Awak Media , Selasa
(27/9).
Diketahui,
Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di
kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun
ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik FS atau
Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif
Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau
Irfan Widyanto.
Ketujuh
tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo
Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat
Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Selain
itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah
mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya
terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun
lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer,
Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima
tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar