Bandar Lampung JMI, Perhatian masyarakat Bandar Lampung semakin meluas terkait polemik gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berbagai elemen yang ada di Kota tapis berseri ini mendesak penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut persoalan ini.
Salah satu elemen masyarakat yang mengharapkan KPK segera turun dan menyelidiki polemik gaji Guru P3K ini adalah Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (GAMAPELA).
Ketua Umum GAMAPELA, Tony Bakri HD, didampingi Sekretarisnya, Johan Alamsyah, S.E, pada saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Kamis, (29/09/2022), menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ke KPK dengan nomor surat 201/DUMAS-KPK/GMPL/IX/2022 yang dikirimkan Kamis 29 September 2022.
Adapun isi dari surat tersebut, GAMAPELA mendesak KPK untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar, karena menurut Tonny Bakri pentolan GAMAPELA, keterangan DPR-RI Komisi X, dana sejumlah 81 Milyar yang yang diperuntukkan sebagai Gaji Guru P3K telah di transfer dua tahap ke Kas Pemerintah Kota Bandar Lampung, sementara Wiyadi selaku Ketua DPRD Kota Bandar Lampung seperti yang dilangsir dari salah satu surat kabar tanggal 26-09-2022, dengan tegas membantah pernyataan DPR-RI Komisi X.
Wiyadi dalam keterangan nya dalam salah satu media tersebut berulang kali mengatakan bahwa proses transfer seperti seperti yang disampaikan DPR-RI Komisi X adalah tidak benar. "tidak benar itu," terangnya.
Pernyataan Wiyadi diperkuat oleh keterangan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.
Menurut pemerintah Kota Bandar Lampung baru menganggarkan gaji 1.166 guru P3K di APBD Perubahan karena memang tidak ada tranfer seperti yang disampaikan DPRD-RI Komisi X.
"Berdasarkan simpang siur informasi tersebut itulah kami mengirim surat ke KPK dan mendesak komisi anti rasuah tersebut untuk turun dan melakukan penyelidikan informasi mana yang benar, apakah keterangan DPR-RI Komisi X ataukah keterangan Ketua DPRD Bandar Lampung dan pemerintah Kota Bandar Lampung," jelas Tonny Bakri.
"Kami sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang ada di Bandar Lampung, dalam surat kami ke KPK, kami mendesak KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penyelidikan transfer Menteri Keuangan Republik Indonesia, memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Bandar Lampung terkait pernyataan nya tersebut dan memanggil dan memeriksa BPK Perwakilan Lampung mengenai hasil audit Kota Bandar Lampung 2021," pungkas Tonny.
Rls/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar