sekdes Sukadi saat di dampingi pengacara MH2&Partners saat di OMBUDSMAN provinsi lampung
BANDAR LAMPUNG, JMI--Pemberhentian sepihak yang dilakukan
oleh Kepala Desa (Kades) Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Pujianto
kepada Sukadi sebagai Sekretaris Desa
(Sekdes) masih terus berlanjut.
Sukadi yang di dampingi oleh pengacara MH2 & Partners
menghadiri undangan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada hari
Kamis, 8 September 2022.
Menurut Sukadi sesuai yang disampaikan Ombudsman dalam undangan diantaranya melengkapi keterangan pelapor.
Pemberian keteranga tanbahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, masih belum ada keputusan hal itu diterangkan M. Ridwan, S.H yang didampingi Imron Suhada S.H selaku pengacara Sukadi, "Hari ini belum ada keputusan final. Kita diminta keterangan tambahan serta menyampaikan beberapa data pengaduan yang guna melengkapi data yang sudah masuk" terang M. Ridwan yang sekaligus Ketua divisi Advokasi FPII Lampung.
Di lain pihak Atika selaku pemeriksa kasus Sukadi belum memberikan statement yang memuaskan, "saya belum bisa kasih statement mas karena perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan tunggu hingga 3x24 jam sudah sejauh mana perkara ini di gelar, dan akan kami sampaikan hasil akhirnya kepada pak Sukadi dan pengacaranya" tutup Atika.
Sebelum nya diketahui semua pihak yang berkaitan dengan
persoalan sudah dipanggil Ombudsman untuk diminta keterangan nya. Diantara yang
sudah dipanggil antara lain Pujianto Kades Sabah Balau, Hendri Hatta S.Sos
Camat Tanjung Bintang, DPMD serta
Inspektorat. Dan terakhir tanggal 6-09-2022, Ombudsman sudah mendatangi
Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan untuk diminta keterangannya
terkait persoalan yang ada di Desa Sabah Balau.
(RLS/JMI/RED)
0 komentar :
Posting Komentar