|
Ilustrasi. independensi otoritas PDP diragukan karena akan berada di bawah pemerintah. |
JAKARTA,
JMI -- Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menerangkan
bahwa lembaga PDP berada
di bawah Presiden, bukan lembaga independen.
Hal
tersebut tercantum dalam draf terakhir Rancangan Undang-Undang Tentang
Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati antara Komisi I DPR dengan
Pemerintah (Tingkat I).
Draf
itu diterima oleh
salah satu media mainstream dari staf Komisi I dan dibenarkan
oleh Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan.
Pasal
58 ayat (2) RUU tersebut menyatakan, "Penyelenggaraan Pelindungan Data
Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga."
Ayat
(3) menyatakan, Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Presiden."
Ayat
(4) menyebut, "Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung
jawab kepada Presiden."
Namun,
RUU ini tak mengatur rinci lemabaga PDP karena menyerahkan
pengaturannya kepada Peraturan Presiden (Pasal 58 ayat (5).
Apa
tugas lembaga PDP? Pasal 59 menuturkan bahwa otoritas ini melaksanakan, pertama,
perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang
menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor
Data Pribadi;
Kedua,
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi; ketiga, penegakan
hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; keempat, fasilitasi
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Apa kewenangannya?
Pasal
60 RUU PDP menjelaskan lembaga ini berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
b.
melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi.
c.
menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang
dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
d.
membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data
Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini.
e.
bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka
penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.
f.
melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke
luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
g.
memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
h.
melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
i.
menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran
Pelindungan Data Pribadi.
j.
melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil
pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
k.
memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait
dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
l.
meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau
Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
m.
memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan
penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
n.
melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana,
ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor
Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak
ketiga.
o.
meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan
Data Pribadi.
Luas
sekali, dan amat bersinggungan dengan kepentingan Pemerintah.
Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sebelumnya mendorong lembaga atau
otoritas PDP sebaiknya merupakan lembaga independen.
"Secara
konstitusional, ketiadaan Otoritas PDP yang independen, juga akan berimplikasi
pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak
atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,"
jelas Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dalam rilis yang diterima oleh media, tahun lalu.
Menurut
Wahyudi, ada sejumlah pertimbangan mendasar pembentukan Otoritas PDP yang
independen.
Pertama,
efektivitas pengawasan. Karena UU PDP mengikat publik dan privat yang hanya
akan efektif jika diawasi oleh otoritas PDP independen, bukan bagian dari
kementerian.
Otoritas
PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi
kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah terhadap hukum.
Kedua,
efektivitas pengambilan keputusan. Wahyudi mengatakan bahwa meletakkan Otoritas
PDP di bawah kementerian/lembaga menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya
kepada sistem pemerintahan, baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang,
pengisian jabatan, hingga keuangan.
"Ketika
ditempatkan di bawah Kominfo, misalnya, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih
luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo,sebagaimana diatur oleh UU
Kementerian Negara," tuturnya.
Pengambilan
keputusan juga dinilai tak akan efektif bila menempatkan Otoritas PDP sebagai
badan di bawah kementerian atau Lembaga Pemerintah non-Kementerian (LPNK) atau
pun Sub‐Komisi
Pengawas Intelijen Negara dalam UU Intelijen Negara.
"Jadi,
sekali lagi, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah,
tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum PDP. Pengawasan
terhadap Otoritas PDP akan dilakukan oleh Presiden dan DPR secara bersamaan,
melalui penyerahan laporan kinerja secara berkala, dan sejumlah mekanisme lain
yang diatur dalam UU PDP," urainya.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar