LAMPUNG SELATAN JMI, Adanya sekolah-sekolah negeri pendidikan dasar hingga perguruan tinggi bertujuan melayani dan memerataan pendidikan, mencerdaskan putra putri bangsa Indonesia karena pemerintah membiayai melalui APBN dan APBD
UUD 1945 mengamanatkan hak pendidikan bagi setiap warga negara. Hal tersebut yang disampaikan pengamat pendidikan Lampung, Aminudin, S.P, Jum'at, (23/09/2022), ketika menanggapi viralnya pemberitaan terkait banyaknya pungutan yang dilakukan pihak SMA 1 Ketibung yang dipandang memberatkan orang siswa.
Menurut pria yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung tersebut, pungutan untuk pembangunan fisik SMA 1 Ketibung tersebut kurang mengindahkan amanat UUD 1945. keputusan seperti ini masuk dalam sikap antipati nilai-nilai Pancasila. Salah satunya pembangkangan terhadap amanat keadilan sosial sektor pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia, dan terkesan akal-akalan.
Dijelaskanya bahwa pendidikan bisa berjalan bila memenuhi tiga unsur pendukung yang meliputi yaitu Aset, Operasional dan biaya personal.
Yang dimaksud Aset menurutnya meliputi, tanah lahan sekolah, kantor, ruang belajar dan seluruh bangunan yang ada di sekolah. Dalam hal ini aset sesuai aturan pemerintah, sudah disiapkan anggaran nya oleh pemerintah pusat dan daerah melalui bantuan APBN atau APBD.
Kemudian penunjang pendidikan berikutnya adalah operasional. Operasional ini pun menurut pria yang akrab dipanggil Amiekancil ini sudah disediakan oleh pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lalu penunjang selanjutnya adalah biaya personal. Nah biaya personal ini lah yang harus disediakan oleh orang tua siswa, karena tidak dibiayai oleh pemerintah.
Biaya personal ini meliputi seluruh kebutuhan personal siswa mulai dari sepatu, pakaian, tas, buku sampai ke topi.
"Jadi ini semua harus dapat dipahami oleh semua pihak, baik pihak sekolah maupun orang tua siswa," jelas Aminudin.
Terkait peran serta Orang Tua Siswa/Wali Murid dalam menunjang pendidikan menurutnya sah-sah saja sesuai peraturan pemerintah, tetapi peran serta masyarakat tidak termasuk untuk membangun fisik sekolah, tetapi sebatas berperan membantu penunjang pendidikan yang kira-kira tidak diakomodir oleh bantuan pemerintah.
Dan peran serta orang tua walimurid juga bukan menjadi keharusan setiap orang tua dan disama ratakan dari setiap siswa, akan tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.
Bagi orang tua siswa yang kurang mampu wajib dibebaskan dari semua pungutan guna mencegah siswa putus sekolah karena tidak sanggup membayar dalam mendukung program pemerintah pendidikan 12 tahun.
"Pihak sekolah maupun komite dalam aturan yang ada dapat menggali sumberdana dari berbagai sumber, diantaranya mencari donatur, pengusaha yang peduli dengan pendidikan dan perusahaan terdekat (CSR), sehingga tidak memberatkan orang tua siswa," pungkas Aminudin.
Sementara sebelumnya viral dimedia online memberitaan bahwa pihak SMA 1 Ketibung memungut biaya PSMUP dengan jumlah Rp. 130. 000,-/bulan/siswa dan sumbangan pembangunan fisik sekolah sebesar Rp. 1.000.000,- persiswa setiap tahun.
Sampai dengan berita ini dimuat, Idhamsyah, S.Pd., M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMA 1 Ketibung dan Drs. Sulpakar, M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Dian Akrobi/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar