Polres Jakbar gagalkan pengiriman ganja seberat 304 kg jaringan Jawa-Sumatera
JAKARTA, JMI -- Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta
Barat berhasil menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat
jaringan lintas Sumatera-Jawa.Polres Jakbar gagalkan pengiriman ganja seberat 304 kg jaringan Jawa-Sumatera
Dalam penangkapan itu, empat orang kurir dan pengedar narkoba
jenis ganja seberat 304 kilogram diringkus Polisi.
Keempat pengedar tersebut kini sudah ditetapkan
tersangka, mereka adalah, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce
menjelaskan secara lengkap proses pengungkapan.
Awal mula pengungkapan saat penyidik mengetahui
paket besar narkoba jenis ganja yang hendak diantar dari wilayah Sumatera ke
Tangerang, Banten.
"Penangkapan tanggal 3 September 2022 pukul
21.00 di Lampung Selatan diamankan truk diamankan dan ditemukan 8 karung ganja
tertumpuk sayur mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan FV,"
kata Pasma di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (16/9).
Setelah diamankan, dalam truk tronton berwarna
putih, penyidik mendapati paket ganja yang dikemas dalam karung dan ditumpuk
dengan sayur-mayur.
Kamuflase ini digunakan agar peredaran ganja tidak
diketahui polisi.
Penyidik tidak tinggal diam, dan langsung
melakukan pengembangan. Rupanya barang haram tersebut hendak dibawa ke wilayah
Cipondoh, Tangerang.
"Dari sini tim melakukan pendalaman maka
dilakukan control delivery dan tiba di Poris Tangerang dan mengamankan YH serta
NF yang siap jemput paket dengan mobil minibus," kata Pasma.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat
mengedarkan ganja paket besar lantaran tergiur oleh upah.
"Pelaku diimingi Rp150 juta dari
bandar," kata Pasma.
Adapun yang menyuruh para pelaku kini sudah masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka adalah MS, SM, dan AG.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti diantaranya ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton
Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku
dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar