|
Pemda Bali mengizinkan pasar hewan yang sempat tutup selama dua bulan akibat PMK buka lagi. Izin diberikan setelah penyebaran wabah PMK mereda/NET |
JAKARTA,
JMI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali
mengizinkan pasar hewan
yang sempat tutup hampir dua bulan lebih akibat penyebaran Penyakit mulut dan
kuku (PMK) buka
kembali.
Izin pembukaan
pasar hewan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022
tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Bali selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali Dewa
Made Indra.
Surat
itu ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali. Dewa Made
Indra mengatakan izin buka diberikan setelah pihaknya bersama Satgas
Penanganan PMK Nasional melakukan evaluasi atas penyebaran wabah PMK.
Hasil
evaluasi menunjukkan penyebaran PMK mulai terkendali sehingga pasar hewan
untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi dibolehkan buka lagi.
"Pembukaan
kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat
termasuk melakukan testing dan
vaksin serta biosecurity di
pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali. Terus dievaluasi,
apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup
kembali," kata Indra, di Denpasar, Bali, Senin (26/9).
Ia
menerangkan guna menanggulangi PMK yang sudah merebak, Pemerintah Provinsi
Bali melalui Satgas PMK sempat memusnahkan ternak yang terjangkit.
Pasalnya,
selain di Kabupaten Gianyar, PMK juga merebak ke Kabupaten lain di Provinsi
Bali seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana.
Selain
izin buka, ia mengatakan Pemda Bali memperketat lalu lintas keluar masuk hewan
ternak.
Pengetatan
tersebut tertuang dalam Surat Satgas PMK Bali No.
104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan kepada ketua Satgas PMK Kabupaten dan
Kota se-Bali.
Dalam
surat itu, babi dan sapi dapat dikirim ke luar daerah tetapi terbatas
untuk dipotong dengan syarat dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi
penyakit. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari pihak
berwenang.
"Serta
untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity. Serupa dengan
kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK maka
tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat dihentikan
kembali," ujarnya.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar