WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penggundulan Lahan Eks HGU PTPN VIII Blok Halimun Ciater Secara Ilegal yang Diduga Dilakukan PT Tiga Asa Bestari untuk Kepentingan Bisnis Wisata, Sudah di Pasang Police Line

Subang JMI – Sejumlah aktivis lingkungan mengecam aktivitas PT Tiga Asa Beestari yang diduga menggunduli hamparan hutan resapan air di lahan eks HGU PTP VIII di Blok Puncak Halimun kawasan dekat cagar alam Gunung Tangkubanparahu Kecamatan Ciater.

Mereka khawatir aktivitas tersebut bakal memicu bencana besar banjir dan tanah longsor serta krisis air bersih yang diperkirakan bakal melanda tiga wilayah kecamatan yaitu Ciater, Sagalaherang dan Jalancagak.

“Apapun alasannya, perusak lingkungan harus dipenjarakan. Jangan karena merasa hormat kepada kaum investor berduit yang semuanya berkepentingan mendulang rupiah, tapi sama sekali tidak memikirkan dampak bencana yang akan menyengsarakan masyarakat banyak dan pemerintah,” ujar pegiat lingkungan, Anwar.

Hal senada dikatakan Iis yang merasa sangat prihatin dan wajib mengingatkan pemerintah Kabupaten Subang agar menghentikan perijinan terhadap para investor yang hendak membangun kawasan objek wisata yang jelas jelas mengalihfungsikan kawasan resapan air menjadi kawasan bangunan khususnya di lahan eks HGU PTPN VIII Kecamatan Ciater.
“Ingat, jangan membuat dosa besar dengan mengundang berbagai bencana longsor, banjir dan krisis air bersih bakal terjadi di wilayah ciater dan sekitarnya jika semua pihak pemangku kebijakan di Pemkab Subang memberikan perijinan terhadap pihak investor melakukan perusakan kawasan serapan air atau mengalih fungsi lahan serapan air menjadi kawasan bangunan. Untuk itu kami minta Bupati Subang H Ruhimat segera meninjau ulang proses perijinan yang lama dan yang baru dimohon terhadap objek objek wisata lahan resapan air di kawasan perkebunan teh eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater,” ujarnya.

Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia mengaku, adanya aktifitas kegiatan penggundulan di wilayah Blok puncak Halimun Desa Ciater itu diketahui diduga dilakukan oleh PT Tiga Asa Beestari.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, maka kami bersama anggota dan pihak DPMPTSP saat itu juga bergerak. Dilokasi yang sulit dijangkau tersebut ternyata tidak ditemukan ada orang, cuma ada gelas gelas bekas sisa sisa ngopi. Makanya kami langsung pasang police line karena aktifitas kegiatan itu ternyata samasekali tidak mengantongi perijinan,” tegas Indri dilansir laman Metrobuana.co.id.

Terkait aktivitas ini, manajemen PT Tiga Asa Beestari belum memberikan tanggapannya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...