Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo./net
JAKARTA, JMI -- Istri Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi, menjalani wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim
Polri, Jumat (30/9/2022). Informasi wajib lapor ini disampaikan oleh Febri
Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, melalui pesan yang dikirimkan kepada
sejumlah media.
Dalam pesan itu, Febri menyampaikan, tim kuasa hukum akan
mendampingi Putri Candrawathi menjalankan
kewajibnanya untuk melapor ke Bareskrim Polri siang ini sebagai bentuk sikap
kooperatif. "Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi
semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata
Febri dalam pesannya.
Ia juga menyampaikan, tim
kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua
(pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap
(P-21) oleh kejaksaan. "Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan
dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan
bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang
berlaku," kata Febri.
Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri
Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum
Putri. "Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian
Perundang-Undangan KPK itu.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J
bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya,
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kelima
tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal
56 KUHP ancaman maksimal hukuman matiatau penjara seumur hidup atau paling lama
20 tahun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (19/8/2022),
Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan
permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Yaitu pertama karena
kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tanda-tanda
kedatangan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang pernah digunakan Putri
saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu telah
bergerak keluar meninggalkan kediamannya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan
sekitar pukul 09.30 WIB.
Sejumlah media telah bersiaga menunggu kedatangan Putri
Candrawathi di lobi Bareskrim Polri dengan harapan dapat gambar kedatangan ibu
empat anak itu menjalani kewajibannya.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar