JAKARTA, JMI -- Sepeninggal Ratu Elizabeth
II, Raja Charles III naik tahta. Charles menjadi raja bukan karena sekadar
tradisi kerajaan, tapi memang diatur dalam undang-undang Inggris.
Saat ini, aturan pewaris tahta termaktub dalam
Undang-Undang Pewaris Tahta yang diresmikan pada 2013 lalu. Intinya, takhta
kerajaan harus jatuh ke keturunan langsung raja sebelumnya.
Jika penguasa memiliki lebih dari satu anak, maka
tahta akan diserahkan menurut urutan kelahiran.
Merujuk pada keterangan di situs parlemen
Inggris, aturan ini tak mengenal jenis kelamin. Artinya, jika seorang pemegang
takhta memiliki anak sulung perempuan, keturunan itu harus menjadi pewaris tahta.
Undang-undang ini sudah mengalami amandemen.
Sebelumnya, jika raja/ratu memiliki anak sulung perempuan, situasi bisa saja
tak sama kalau setelah itu lahir seorang putra.
Adik laki-laki itu bisa melangkahi kakaknya untuk
mengambil alih kekuasaan. Namun, aturan usang itu dihapus saat Inggris
menetapkan undang-undang baru pada 2013.
Di bawah undang-undang baru ini, anak sulung
raja/ratu yang lahir setelah tanggal 28 Oktober 2011 memegang hak penuh atas
takhta kerajaan.
Selain itu, undang-undang teranyar ini juga
menetapkan bahwa anggota Kerajaan Inggris yang menikah dengan anggota Gereja
Katolik Roma berhak mewarisi tahta.
Aturan ini juga merupakan hasil amandemen. Dalam
undang-undang sebelumnya, anggota keluarga Kerajaan Inggris tak boleh mewarisi
takhta jika menjalin hubungan pernikahan dengan Gereja Katolik Roma.
Selain kedua amandemen itu, aturan mengenai takhta
kerajaan ini sebenarnya masih mirip dengan isi undang-undang Inggris dari masa
lampau.
Undang-undang mengenai pewaris takhta di Inggris
sebenarnya sudah bisa terlacak sejak medio 1500-an.
Namun berdasarkan keterangan di situs resmi
kerajaan, undang-undang ajek mengenai pewaris takhta yang menjadi dasar dari
aturan-aturan saat ini sebenarnya mulai terlihat pada 1600-an.
Saat itu, aturan mengenai pewaris takhta
termaktub dalam sejumlah aturan seperti Undang-Undang Hak (1689) dan
Undang-Undang Penetapan (1701).
Dengan aturan ini, Charles otomatis menjadi raja
setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9).
Setelah Charles, Pangeran William berada di urutan
pertama pewaris takhta, disusul ketiga anaknya, Pangeran George, Putri
Charlotte, dan Pangeran Louis.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar