Pemerintah teken Surat Keputusan Bersama (SKB) netralitas ASN/net
JAKARTA, JMI -- Surat Keputusan Bersama (SKB) diterbitkan
pemerintah tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada
pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri, Tito
Karnavian; Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana; Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto; serta Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9).
“Kegiatan ini amat penting dalam upaya mewujudkan
birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah, yaitu salah satunya pemilihan umum
yang nanti akan digelar,” ujar Azwar Anas dikutip dari laman Setkab.
Asas netralitas ASN diamanatkan dalam UU 5/2014
tentang ASN. Dalam aturan itu, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling
terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target
pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai
dengan baik,” ujarnya.
Mendagri, Tito Karnavian menambahkan, ASN menjadi komponen
penting pemerintahan dalam menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun
2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh
berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor
pemerintahan,” ujar Tito.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar