|
Tersangka meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba/suara.com |
JAKARTA,
JMI -- Tersangka kasus unggahan meme stupa Candi
Borobudur yang
diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy
Suryo kini
ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Penahanan
ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah proses pelimpahan
tahap dua.
"Sekarang
(Roy) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum
Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9).
Sesuai
prosedur, kata Ade, sebelum ditahan Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan
dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Ade
mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi.
Kemudian
pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar jadwal persidangan
bisa segera ditentukan.
"Administrasi
kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya
ke pengadilan, kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya.
Sebagai
informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme
stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Dalam
kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor
19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor
1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar