Menurut Pakar Kadiv Propam Polri itu tidak bisa di hukum jika perkara yang lebih dulu disidangkan adalah pelanggaran obstruction of justice (kompas.tv)
JAKARTA, JMI -- Dosen
Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta, masyarakat untuk
lebih kritis dan terus memantau jalannya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan
Irjen Ferdy Sambo. Karena bisa jadi, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak bisa
dihukum maksimal jika perkara yang lebih dulu disidangkan adalah pelaranggaran
atas obstruction of
justice.
Menurut Azmy, semestinya sudut pandang dan sikap penyidik maupun
jaksa melihat perbuatan Sambo dan fakta hukum tersebut, harus diartikan sebagai
suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan, adanya perbarengan ide,
persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan, yang mana karakteristik
perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya. Karena
itu, yang harus diadili dulu adalah perbuatan yang ancaman pidananya lebih
tinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana.
Jadi, kata dia, bila seandainya perkara obstruction of justice lebih
dulu disidangkan, dapat saja tujuannya agar FS dapat sanksi pidana lebih dulu.
Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana
maksimal.
"Ini karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini
perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan,
sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup,”
kata Azmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Jika ini terjadi, maka menurut Azmy, sama saja dengan
menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum dan ini tidak
berdasarkan asas due
process of law. Bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak
menurut hukum adalah batal demi hukum, maka ini patut diduga ada alasan
tersembunyi lain.
Misalnya, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand).
Karena, jika Sambo tidak dibantu dikhawatirkan dia akan membongkar fakta yang
lebih besar, sehingga ada pihak-pihak lain yang khawatir.
Pihak- pihak lain ini, ujarnya, mereka yang ikut mendapatkan
manfaat dari kinerja Sambo selama menjabat di kepolisian. Atau ada peristiwa
lainnya yang melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali
kontrol.
Apalagi diketahui, kasus ini, sejak awal bermuatan rekayasa
kasus, bersifat impersonal, dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga
penyimpangan perilaku organ personil organisasi. Di mana penegak hukum malah
menjadi pelanggar hukum tentunya akan ada hambatan, ditemukan tingkat kesulitan
tinggi (delicacy).
"Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih-bersih secara tuntas,”
ucap dia.
Tentunya, kata Azmy, FS sudah memperkirakan keadaan ini secara
cermat. Setidaknya, dia masih dan bisa ‘jadi ancaman’ karena bisa mengungkap
fakta dan diduga memegang beberapa data, alat bukti.
"Seolah dia punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi
dia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan
Mako Brimob,” kata Azmy.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar