GROBOGAN JMI- Polda Jawa Tengah telah mengelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dalam operasi yang digelar 25 Agustus-13 September tersebut jajaran Polres Grobogan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka serta 13 barang buktinya dari hasil kejahatan para tersangka .Hasil ungkap ini digelar di Polres Pati bersama Jajaran Polres se-eks Polwil Pati.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Afitditya Arif Wibowo,S.I.K mengatakan , Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka kasus curan diantaranya 12 unit sepeda motor serta 1 unit mobil kijang super.Jelas Kasat Reskrim. Senin (26/9/2022)
Selain itu Kasat Reskrim(Afiditya) juga menyampaikan bahwa ada enam tersangka yang kami tahan tiga diantaranya adalah TO yaitu : -Lambang Saputro(28)warga desa Tlogorejo Kec Tegowanu
-Ahrul Saifudin(15) tidak di tahan warga dsn pedak desa nenduran kec. brati
-Muhamnad Ali Idris (17) warga dsn Dolah desa ngeluk Kec penawangan.
Sedangkan kasus non TO diantaranya,-Sutarno (42)warga desa putatbganten kec.karangrayung
-Suwaji(42)warga dsn pojok desa pojok kec.pulokulon
-Mustaqim(36) warga dsn Kayen desa rawoh kec.karangrayung,mereka melakukan aksinya di sejumlah titik diantaranya kecamatan,Godong,Toroh,Geyer,Purwodadi,sedangkan 2 tersangka TO ditangkap di Tegowanu dan Brati.Terang Kasat Reskrim Afiditya
Sementara itu salah satu korban curanmor (Ibu Igwan 46)warga desa ngrandah merasa senang dan gembira karena sepeda motornya jenis Yamaha Nmax berhasil ditemukan kembali dan itu berkat kerja keras dari anggota kepolisian Polres Grobogan dalam hal ini Satreskrim, ucapan terimakasih kepada Kapolres Grobogan beserta jajarannya tentunya pun disampaikan Ibu Igwan dengan perasaan terharu setelah diterimanya penyerahan kunci secara Simbolis oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi ,S.I.K,.M.Sidi halaman Mapolres Pati.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi,S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Afitditya Arif Wibowo ,S.I.K ,menghimbau pada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menaruh kendaraan nya serta jangan lupa untuk mengunci stank agar kendaraan aman terhindar dari curanmor.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,barang siapa mengambil suatu barang,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", ungkap Kasat Reskrim Afiditya Arif Wibowo,S.I.K
Heru Gunawan /JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar