Subang, JMI - Waduh...Heboh...!!!Dugaan pungutan terhadap pedagang yang mau menempati kios baru di Pasar Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya, menyeruak ke publik. Bahkan, kasus dugaan pungutan kios ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Subang,Informasi yang di himpun dari berbagai narasumber menyebutkan
Bahwa dugaan pungutan uang adm kios terhadap pedagang Pasar Pusakajaya tersebut dilakukan oleh oknum UPTD dan APPSI. Nominalnya bervariasi, dari Rp2 juta hingga Rp8 juta per kios. Jumlah kios sendiri mencapai 146 kios. Padahal, DKUPP sudah menerbitkan surat edaran agar pedagang tidak dipungut sepeserpun.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Jum'at,13/9/2022, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pasar (DKUPP) Kabupaten Subang, H Junaedi, mengonfirmasi ihwal adanya kasus dugaan pungutan uang adm kios terhadap para pedagang.
“(Pelakunya) Ada dari BP3, yang mungkin berkolaborasi dengan bawahan kami,” ujarnya .
Dia menyebut, saat ini, kasus dugaan pungutan kios pedagang Pasar Pusakajaya itu sudah ditangani oleh Polres Subang.
“Ini sedang ditangani oleh Tipikor Polres sekarang, dan mau melaju ke tahap penyidikan,” ungkap H Junaedi.
Dia menegaskan, sejak awal dinasnya sudah mengeluarkan edaran yang melarang adanya pungutan kepada pedagang.
“DKUPP sudah menekankan dari awal bahwa (pungutan) itu tidak boleh, tapi tetap malah berlangsung. Orang-orangnya sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan dan nilainya sudah dihitung,” ucapnya.
H Junaedi pun memastikan, kasus dugaan pungutan ini tidak melibatkan Dinas DKUPP Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar