WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Nadiem Soal RUU Sisdiknas Gagal Jadi Pro Legislasi Nasional

Mendkbud Nadiem Makarim mengaku telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi.(cnni.com)

JAKARTA, JMI
 -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengomentari keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Nadiem mengaku pihaknya telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG).

"Kami sudah berupaya keras agar mulai tahun ini guru dapat memperoleh tunjangan meskipun belum mendapatkan sertifikat PPG. Namun, niatan yang kami tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya, jadi apa boleh buat," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Ia pun mengamini bahwa setiap perubahan kebijakan tak lepas dari risiko. Menurutnya, protes yang dilayangkan kepada suatu kepemimpinan merupakan bukti bahwa dia telah melakukan terobosan dalam bekerja.

"Perubahan selalu mengundang resistensi. Kalau dalam suatu kepemimpinan tidak ada yang protes, jangan-jangan kamu belum melakukan apa-apa. Yang penting hati kita tulus dan kinerja kita bagus," ujarnya.

Desakan pembentukan Pokja

Di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Nadiem membentu Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas. Hal itu dinilai akan menjadi indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut Pokja Nasional tersebut nantinya akan merapikan RUU Sisdiknas agar naskah akademik selaras dengan batang tubuh.

"Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU," kata Satriawan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Satriawan mengatakan tim Pokja perlu dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa.

Nama-nama tim Pokja RUU Sisdiknas, kata dia, harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik, agar tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.

"Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," ujar Satriwan.

Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2023. RUU Sisdiknas juga tidak masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas 2022.

Baleg DPR meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas yang telah menuai kontroversi.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya tidak mau kerusuhan semakin parah. Ia meminta Nadiem Makarim membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan terkait lebih dahulu.

"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy saat dihubungi, Rabu (21/9).

Selain itu, Wily juga meminta Nadiem benar-benar belajar, tidak egois, serta memperhatikan aspirasi publik. Menurut Willy draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas harus diperbaiki lebih dahulu.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...