JAKARTA, JMI -- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko buka suara terkait bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu atau BLT BBM bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta batal cair mulai Jumat (9/9) kemarin.
Moeldoko mengatakan pemerintah kini tengah
melakukan perbaikan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan data yang dijadikan sebagai acuan
dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.
"Kita sekarang lagi ada perbaikan DTKS,
memang betul-betul lagi perbaikan," kata Moeldoko saat ditemui di Museum
Kebangkitan Nasional, Sabtu (10/9).
Moeldoko mengatakan perbaikan data dilakukan
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurutnya, masalah ini menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran BLT BBM.
"BPS juga sedang bekerja, Menteri Sosial juga
sedang bekerja. Kita memang sedang memperbaiki itu. Mungkin ada sedikit delay,"
ujarnya.
Lebih lanjut, Moedoko menyebut pemerintah ingin
DTKS benar-benar sesuai dengan data di lapangan. Ia tak mau pemberian
bantuan tunai ini justru salah sasaran.
"Menurut saya adalah kuncinya di situ karena
berbagai masukan selama ini kan ada miss jangan sampai ada lagi miss,"
katanya.
Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal PHI
Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan penyaluran BSU paling
lambat berjalan kemarin. Namun, rencana tersebut meleset.
Surya menyebut penyaluran BSU awalnya ditargetkan
kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya terdapat 14,6
juta pekerja yang berhak menerima.
Dengan demikian dari total anggaran awal yang
disiapkan sebesar Rp9,6 triliun, hanya diperlukan sekitar Rp8,7 triliun.
Sementara Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita
Indah Sari mengatakan BSU akan cair pada Senin.
Dia juga menyebut sejatinya Kemnaker pada
Kamis (8/9) kemarin sudah menyerahkan data pekerja calon penerima BSU dan uang
Rp2,61 triliun untuk bantuan itu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) atau kantor kas negara.
"Jadi uang dari Kemnaker sudah kami transfer
ke KPPN. Masalahnya, KPPN ini kerjanya di weeekdays. Jadi baru Senin nanti uang
dari KPPN ke Bank Himbara. Dari situ, nanti bank akan mengirimkan ke pekerja
itu," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/9) malam.
Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar