|
Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta/net |
JAKARTA,
JMI -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
menyampaikan permintaan maaf soal insiden Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso dilarang memasuki kompleks DPR RI lewat gerbang
utama.
Sugeng
rencananya akan menjadi saksi kasus dugaan pelanggaran etik salah satu anggota
dewan dalam kasus Ferdy Sambo. Namun, ia memutuskan batal hadir usai dilarang
lewat gerbang utama oleh petugas pengamanan kompleks parlemen.
"Kami
atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan
yang terjadi hari ini," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburrokhman dalam
keterangannya, Senin (26/9).
Habib
mengaku telah melayangkan teguran keras kepada petugas pengamanan yang
dimaksud. Ia mengakui insiden tersebut merupakan kekeliruan.
Habib
menyebut DPR adalah rumah rakyat. Karenanya, semua tamu mestinya mendapat
penghormatan.
"Kami
juga telah menegur keras Pamdal yang tadi bertugas. Prinsipnya kita harus
memperlakukan tamu dengan hormat," katanya.
Kehadiran
Sugeng sebagai saksi di MKD terkait kasus dugaan pelanggaran etik salah satu
anggota dewan yang dilaporkan soal penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra
Kurniawan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Dilarang
masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat
pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah
menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR
RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," tutur Sugeng.
Menurut
Habib, Sugeng dipanggil karena pihak terlapor mengutip pernyataan Ketua IPW
tersebut. Usai insiden tersebut, dia pun akan meminta kejelasan soal protokol
penggunaan gerbang utama DPR ke kesekretariatan DPR.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar