JAKARTA, JMI -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono. Pernyataan Fajar viral karena menyebut Presiden yang telah menjabat dua periode tetap dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres berikutnya.
"Penyataan
mengenai isu dimaksud (presiden dua periode boleh menjadi cawapres)
bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan
kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,"
tulis keterangan resmi MK pada Kamis (15/9/2022).
MK
menegaskan pernyataan Fajar Laksono merupakan respons
atau jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal ketika menjawab wartawan
yang bertanya lewat aplikasi WhatsApp. "Sehubungan dengan itu, pada saat
menjawab pesan WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut
dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara
spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis MK.
Karena
itu, pernyataan Fajar sebenarnya tidak diutarakan dalam forum resmi, doorstop,
apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk
membahas topik Presiden Jokowi dua periode boleh menjadi cawapres. Dalam
beberapa kesempatan, Fajar Laksono memang membuka ruang diskusi bagi wartawan
yang ingin bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui pesan WhatsApp atau
sambungan telepon.
"Umumnya,wartawan
ingin mendapatkan tambahan informasi,pemahaman, atau perspektif berbeda guna
memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," tulis
MK.
Hal
ini karena Fajar Laksono merupakan pengajar atau akademisi di samping tugasnya
sebagai kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK sekaligus
menjalankan fungsi kejurubicaraan. Karena itu, Fajar Laksono membuka ruang
mendiskusikan isu-isu publik aktual.
"Sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode
etik," tulis MK.
Sebelumnya,
Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju
sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika
presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Fajar
mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh.
Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"UUD
1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh
atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam
UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam
pesan tertulis, Senin (12/9/2022).
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar