Jakarta JMI, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini menyatakan akan meminta kepada Joko Widodo Presiden agar tidak ada remisi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Risma, hal itu untuk mencegah tindak kekerasan seksual kepada anak.
“Saya ingatkan, saat ini sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ancaman hukumannya sangat berat. Apalagi kalau pelaku adalah keluarga korban ancaman hukumannya bisa diperberat sepertiga hukuman,” kata Risma setelah menemui anak yang menjadi korban pencabulan di Mapolresta Sidoarjo hari ini, Minggu (4/9/2022). Risma yang mengaku mendapat kabar kasus tersebut dari kerabatnya terlihat cukup geram, lantaran pelaku pencabulan adalah ayah tiri korban. Pria berinisial S dan berusia 51 tahun itu melakukan perbuatan bejat kepada anak perempuan yang masih kelas VI Sekolah Dasar, atas dorongan dari ibu kandung korban sendiri.
Setelah berbincang dengan korban selama kurang lebih dua jam, Risma mengatakan bahwa korban dalam kondisi sangat trauma dan enggan bertemu dengan keluarganya, terutama ayah tirinya. “Saat ini korban sudah mendapat pendampingan oleh psikolog dan ditempatkan di rumah aman,” ujar Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya itu juga mengaku khawatir persitiwa ini akan
menganggu proses belajar korban yang menginjak masa akhir di jenjang sekolah
dasar. “Kalau harus pindah sekolah maka nanti akan saya bantu prosesnya. Akan
kami tempatkan di salah satu balai Kemensos,” imbuh Risma.
Sementara, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan,
jika laporan kasus pencabulan itu sudah masuk sejak Sabtu (3/9/2022) malam.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penindakan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah S (51) ayah tiri korban dan R (31) ibu kandung
korban. Kata Kusumo, ayah tiri melakukan pencabulan terhadap anaknya atas
dorongan dari sang istri, yang artinya ibu kandung korban diduga mengizinkan
tindakan bejat itu.
“Kami masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk motif dari kedua
tersangka,” kata Kusumo.
Kusumo melanjutkan, terbongkarnya kasus ini berawal saat korban melarikan
diri dari rumahnya dan ditemukan oleh salah seorang warga. Kemudian warga
tersebut membuat laporan kepada polisi atas terjadinya tindak kekerasan seksual
terhadap anak.
Kapolresta Sidoarjo itu menjelaskan, jika tindakan bejat ayah tiri itu sudah berlangsung sebanyak tiga kali, dan dilakukan di rumah mereka yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo. “Sampai saat ini kami belum menetukan pasal kepada mereka, karena pernyataan yang diberikan berbeda-beda dan membingungkan. Kami masih terus mendalaminya,” pungkas Kusumo.
RPB/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar