|
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak kendaraan listrik akan lebih murah dari pajak kendaraan hybrid (inews.com) |
JAKARTA, JMI -- Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak kendaraan listrik lebih murah dari pada kendaraan hybrid.
Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam transisi ke energi bersih dengan
menerapkan pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisinya.
"Semakin besar polusi yang dihasilkan, semakin besar
tarifnya. Tarif untuk kendaraan hybrid akan lebih tinggi dari pada kendaraan
listrik," katanya dalam Keynote Speech pada HSBC Summit 2022 dengan tema
Powering the Transition to net Zero: Indonesia's Pathway for Green Recovery,
Rabu (14/9).
Pernyataan itu sebetulnya merujuk pada
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara
Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, yang sudah berlaku sejak tahun lalu.
Dalam
aturan itu, tarif PPnBM diatur sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi
berdasarkan beberapa kategori.
Pertama,
untuk kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas
isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen,
25 persen, hingga 40 persen
Sementara
untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM
mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga
mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.
Kedua,
untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk
pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen
dan 20 persen.
Untuk
yang kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan tarif 25 persen dan 30
persen. Sedangkan untuk kendaraan listrik kena tarif 15 persen.
Ketiga,
untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipasang
tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen. Untuk yang lebih dari 3.000-4.000
cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan
listriknya kena 10 persen.
Keempat,
kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar
pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan
bermotor roda 4 dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi
120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.
Formula
tarif yang sama juga berlaku untuk kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi
BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 cc.
Sementara
kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 40 persen
dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan teknologi full hybrid 3.000
cc. Formula ini berlaku bagi kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 23
km per liter dan emisi 100 gram per km serta kendaraan dengan tingkat efisiensi
konsumsi BBM lebih dari 26 km per liter dan emisi 100 gram per km.
Sedangkan
kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 46 2/3
persen dari harga jual untuk kendaraan full hybrid sampai dengan 3.000 cc.
Berlaku untuk mobil dengan konsumsi BBM 18,4-23 km per liter dan emisi 100-125
gram per km serta mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 20-26 km per liter dan
emisi 100-125 gram per km.
Selanjutnya,
kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen
dari harga jual untuk kendaraan full hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM
lebih dari 15,5-18,4 km per liter dan emisi lebih dari 125-150 gram per km dan
mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5-20 km per liter dan emisi lebih dari
125-150 gram per km.
Pada
kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyinggung soal kebijakan pemerintah untuk
mendorong industri menciptakan kendaraan listrik di Indonesia.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar