JAKARTA, JMI -- Kementerian
Perdagangan (Kemendag)
menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kerja sama dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan salah
satu implementasi MoU ini adalah Kemendag akan berkoordinasi dengan Kejagung
dalam menindak produk-produk ilegal.
"Tentu kalau Kemendag sendiri kurang
wibawanya. Nah, sekarang dengan MoU ini, kami bisa kontak, bisa datang, minta
bisa pendampingan dari Kejagung," ujar Zulhas dalam konferensi pers di
Kejagung, Jumat (16/9).
Sementara
itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan MoU ini berkaitan dengan kasus
dugaan korupsi ekspor CPO dan impor besi. MoU tersebut justru bertujuan untuk
mencegah kasus serupa terjadi kembali.
"Jangan
berpikir MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi
ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan, yang terjadi
adalah bagi kami adalah memperbaiki jangan sampai terjadi lagi itu,"
ujarnya.
Burhanuddin
menambahkan ruang lingkup MoU ini juga meliputi pertukaran data dan atau
informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian
bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata
dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan
dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di
dalam maupun luar negeri, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
"Kami
nanti apabila diperlukan untuk penyidik pegawai negeri sipil yang ada di
perdagangan kita lakukan pendidikan di Kejagung. Terakhir bentuk kerja sama
lainnya ini nanti sesuai ada permasalahan apa, kebutuhan apa kami akan support
penuh kegiatan di Perdagangan. Bagaimana juga Kemendag adalah suatu instansi
yang sangat strategis dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat,"
ujarnya.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar