Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. (detik.com)
JAKARTA, JMI -- Mantan Direktur
Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut dengan
pidana delapan tahun
penjara dan denda
sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ardian dinilai jaksa telah terbukti menerima suap sebesar
Sin$131.000 (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar
Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan
amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).
Ardian juga dituntut untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti
dengan pidana tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan
sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ardian.
Hal memberatkan yakni perbuatan Ardian tidak
mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Ardian berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian
dan telah merusak kepercayaan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan ialah Ardian
mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum,
dan telah mengabdi sebagai abdi negara minimal 20 tahun.
Tindak pidana dilakukan Ardian bersama-sama
dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,
Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (masing-masing dilakukan
penuntutan terpisah).
Adapun uang Sin$131.000 (Rp1,5 miliar)
diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui
perantara Laode M. Syukur Akbar.
Ardian dan Laode disebut merupakan teman satu
angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Atas
perbuatannya, Ardian disebut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan
pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut
sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.
Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka
Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.
Rekan Ardian Dituntut 5,5 Tahun Bui
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar