WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara Akibat Kasus Suap Jaksa

Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. (detik.com)

JAKARTA, JMI 
--  Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ardian dinilai jaksa telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).

Ardian juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ardian.

Hal memberatkan yakni perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ardian berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan telah merusak kepercayaan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan ialah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi sebagai abdi negara minimal 20 tahun.

Tindak pidana dilakukan Ardian bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

Adapun uang Sin$131.000 (Rp1,5 miliar) diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui perantara Laode M. Syukur Akbar.

Ardian dan Laode disebut merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Atas perbuatannya, Ardian disebut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.

Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Rekan Ardian Dituntut 5,5 Tahun Bui

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Laode M. Syukur Akbar telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Hal memberatkan ialah perbuatan Laode tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Sedangkan hal meringankan ialah Laode mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi sebagai abdi negara minimal 20 tahun.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KEPALA SEKOLAH MIN 7 TANGERANG Dra. AGUSTINA M.M SUKSESKAN PROGRAM BELAJAR P5

Kab; Tangerang, JMI - Kepala Sekolah MIN 7 Tangerang, Dra. Agustuni, M.M, sedang mengenalkan / mempratekan  kurikulum merdeka te...