BANJARMASIN JMI, Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Saupiah, didakwa memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 1,3 miliar. Dakwaan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Saat menyelewengkan dana kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan saya," kata Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Rahmat Hidayat, dalam keterangannya saksi menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Saupiah, Rabu (28/9/2022).
Ia yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar mengakui tanda tangannya diperlukan oleh terdakwa. Sebab, syarat untuk mencairkan dana kas di Bank Kalsel menggunakan cek yang harus tertera pula tandatangannya sebagai PPK.
Bahkan sebelum bergulir ke ranah hukum, saksi telah mengonfrontasi terdakwa terkait begitu banyaknya dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun justru tak ada di rekening kas Badan Pengawas Pemilu, Kabupaten Banjar.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, saksi menyebut kejanggalan tak hanya sekali terjadi. Terdakwa pun beberapa kali terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.
Terdakwa juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan hingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib. "Padahal dana seharusnya menjadi bagian dari Rp 1,9 miliar yang bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar kepada Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," kata saksi lagi.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum, Setyo Wahyu, mendakwa Saupiah dengan dua pasal tindak pidana korupsi. Pada dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsider, yakni pasal 3 jopasal 18 UU Nomor 20/2001.
RPB/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar