|
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istiana mengatakan bakal menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bripka RR. (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)
|
JAKARTA, JMI -- Wakil Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istiana mengatakan bakal
menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan
berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR).
"Tersangka RR untuk permintaan perlindungan
LPSK nanti kita akan tindaklanjuti kalau sudah ada permintaan," kata Livia
di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/9) malam.
Livia menyebut pihaknya tak bisa langsung
mengabulkan permohonan perlindungan Bripka RR. Menurutnya, ada mekanisme yang
harus diputuskan oleh seluruh pimpinan LPSK.
"Itu membutuhkan telaah dan keputusan bukan
hanya saya, tapi ada enam pimpinan lagi. Jadi kami ada bertujuh," katanya.
Setelah ada permohonan resmi, kata Livia, pihaknya
akan melakukan beberapa tahapan, termasuk memeriksa lebih dulu sebelum
memutuskan apakah pantas diberikan perlindungan atau tidak.
"Kalau ada permohonan akan langsung dilakukan
investigasi. Kemudian dibawa ke sidang pimpinan untuk diputuskan," ujarnya.
Bripka RR merupakan salah satu tersangka
pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar,
menyatakan kliennya seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini. Menurutnya,
Bripka RR adalah korban keadaan.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya
pantasnya sebagai seorang saksi," ujar Erman di Bareskrim, Mabes Polri,
Kamis (8/9) malam.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar